Jumat, 19 April, 2024

Ahmad Muzani: Pengesahan RUU PPRT Harus Dipercepat

MONITOR, Jakarta – Maraknya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga menjadi perhatian serius bagi kalangan dewan. Anggota DPR RI Ahmad Muzani belakangan sepakat terkait sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Muzani, RUU PPRT merupakan bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” ujar Muzani dalam keterangan persnya, Selasa (24/1/2023).

Sekjen DPP Partai Gerindra ini menyatakan, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Kendati demikian, hingga kini tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.

- Advertisement -

“Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” jelas Muzani, yang merupakan Wakil Ketua MPR itu.

Keberadaan RUU PPRT ini, kata Muzani, dapat membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER