Jumat, 29 Maret, 2024

Emrus Sihombing: Percepat e-KTP, Bubarkan KPU

MONITOR, Jakarta – Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap mencoreng kualitas demokrasi negeri ini. Pengamat politik Emrus Sihombing menilai, selama Pemilu di Indonesia tidak menggunakan sistem e-voting dengan E-KTP, maka persoalan penyelenggaraan pemilu akan terjadi baik di tingkat KPU Pusat hingga KPU Daerah.

Emrus menjelaskan, E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan.

“Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan,” ujar Emrus Sihombing dalam siaran persnya, Senin (13/1).

Sementara ia menilai, kualitas demokrasi Indonesia akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan.

- Advertisement -

“Jadi, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah,” terangnya.

“Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah. Menyedihkan,” tandas Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner ini.

Ia pun menekankan negara harus mendesak, mendorong dan mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER