Kamis, 25 April, 2024

LGBT Kian Masif, Bukhori Yusuf: Alasan PKS Tolak UU TPKS

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyatakan propaganda LGBT yang masif belakangan ini kian membuktikan bahwa alasan sikap keberatan Fraksi PKS terhadap pengesahan RUU TPKS yang kini menjadi UU TPKS menjadi sangat masuk akal.

Padahal sejak awal Fraksi PKS bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS, untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

“Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga  yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi,” ujar Bukhorin dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

Meskipun demikian, lanjutnya, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

- Advertisement -

“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” tuturnya. 

Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER