Sabtu, 20 April, 2024

MKD DPR Jamin UU MD3 tidak akan Persulit Presiden

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan, tidak akan mempersulit presiden terkait dengan berlakunya beberapa frasa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Hal itu terkait tugas tambahan MKD DPR RI, yang menyatakan bahwa setiap anggota dewan yang terkena tindak pidana dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden. Dalam hal ini MKD akan memastikan adanya kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," kata Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Jumat (16/3).

Ia juga menyebutkan, dengan adanya kerja sama yang akan dituangkan ke dalam memorandum of understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan, maka proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR akan mudah dan cepat.

- Advertisement -

Sebab, MKD juga diberi kewenangan dalam Pasal 122 huruf l, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"MKD akan menjunjung tinggi asas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya melalui perubahan Tata Beracara MKD yang kan secara rigit untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi," pungkas politikus Gerindra tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER