Kamis, 28 Maret, 2024

Partai Golkar dan PKB Setuju Dana Saksi Diambil dari Duit Negara

MONITOR, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar setuju atas usulan Komisi II DPR RI soal dana saksi sebesar Rp 3,9 triliun untuk Pemilu 2019 diambil dari APBN dan bukan dibebankan ke partai politik. Sebab, biaya untuk memfasilitasi saksi tidak murah.

“Prinsipnya, partai politik menyiapkan tenaga saksi, pemerintah yang bayar melalui Bawaslu. Anggaran ini tidak dikelola oleh parpol, tapi dikelola oleh Bawaslu. Jadi manajemen itu ada di Bawaslu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus, Jumat, 19 Oktober 2018.

Menurutnya, selama ini partai memang cukup terbebani dengan dana saksi, karena dana partai terbatas. Dia mencontohkan, untuk partai besar seperti Golkar saja, dana partai hanyalah Rp 18 miliar per tahun. “Dana itu juga tidak boleh digunakan untuk dana saksi. Dan buat Golkar mungkin besar, tapi buat partai lain gimana?” ujar Lodewijk.

Untuk itu, Lodewijk mengatakan, partainya sepakat bahwa dana saksi ini dibebankan kepada negara, dan anggarannya dikelola oleh Bawaslu.

- Advertisement -

Hal senada disampaikan Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu lantas memberikan gambaran terkait biaya saksi yang disebutnya mahal. Disebutnya, biaya yang dikeluarkan untuk semua kegiatan politik, apalagi berkaitan dengan kampanye, itu sangat besar.

“Kalau ada yang bilang ongkos politik itu murah, itu bohong. Saya lima kali running jadi anggota DPR, jadi saya paham betul,” kata Karding. Dia juga menyebut sumber keuangan partai politik rata-rata berasal dari iuran anggota DPR RI dan DPRD. Biaya yang harus dikeluarkan setiap partai dalam pileg juga berbeda dengan pilpres.

“Jangan berharap partai ini ada mobilisasi keuangan dari masyarakat, partisipasi saya kira sulit, karena tingkat kepercayaan kepada partai itu turun. Semua survei juga mengatakan begitu. Jadi mau tidak mau sumber anggaran partai kita-kita lagi dari anggota DPR, DPRD, dan sebagainya. Itu Anda bisa bayangkan itu,” kata Karding.

Menurut Karding, jika dana saksi itu dipaksakan dikeluarkan oleh parpol tanpa ada bantuan dari APBN, parpol bisa saja melakukan mahar politik, bahkan korupsi. Apalagi jumlah saksi yang dibutuhkan untuk pemilu serentak sangatlah banyak.

“Kalau cuma 1 saksi untuk 24 jam perhitungan itu nggak mungkin, ga rasional. Idealnya 3-4 saksi. Nah, sekarang kita hitung jumlah TPS di Indonesia. Anggaplah ada 82 ribu TPS, itu sedikit itu. Saya cuma berasumsi saja, anggaplah jumlah TPS kita berapa ratus ribu di Indonesia, anggaplah satu saksi kita bayar karena dia harus kerja rata-rata 12 jam kan, kalau 24 jam 200 ribu atau 100 ribu saja, berapa banyak yang harus kita keluarkan oleh satu partai,” papar Karding.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, lembaganya tidak bersedia mengelola dana saksi untuk pemilihan umum. “Kami tidak mau mengelola dana saksi dan belum ada perintah untuk mengelola dana saksi,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya diberi tugas mendidik saksi. Polemik soal dana saksi ini sebetulnya sudah diperdebatkan sejak pembahasan RUU Pemilu pada 2017. Saat itu, usul yang sama, ditolak. Dan akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa dana saksi tidak dibiayai negara.

Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.

Sebelumnya, usulan dana saksi partai dibiayai APBN ini muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemerintahan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa 16 Oktober 2018. Usulan ini juga telah disetujui oleh 10 fraksi DPR.

Selain itu, Komisi II juga telah mengajukan usulan anggaran saksi partai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mengenai berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai saksi partai, DPR akan melihat dulu seberapa besar kemampuan keuangan negara.

Usulan tersebut disepakati, salah satunya dengan alasan menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua partai politik peserta Pemilu memiliki dana yang cukup untuk membiayai saksi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER