Jumat, 29 Maret, 2024

Pasal Penghinaan Presiden, Anggota DPR: Itu Delik Aduan

MONITOR, Jakarta – Pro kontra terhadap sejumlah frasa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP terus terjadi di ruang publik, terutama terkait dengan Pasal 217 hingga 220 yang dinilai dapat menjadi alat kriminalisasi.

Angggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyakini bahwa pasal a quo yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan.

“Tidak mungkin (jadi alat kriminalisasi), karena selain itu adalah delik aduan mutlak, juga antara mengkritik dan menghina itu sangat berbeda,” kata dia kepada wartawan, dimuat Minggu (21/9).

Masih dikatakan dia, seluruh pasal yang ada dalam RUU KUHP telah disesuaikan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.

- Advertisement -

Karena itu, sambung politikus Nasdem ini berharap publik bisa membedakan mana kritik dengan penghinaan.

“Semua pasal dalam RKUHP sudah upayakan kompatibel dengan proses demokrasi kita dan penyelenggaraan HAM. Tapi tetap berpijak pada dasar ideologi kita, Pancasila,” klaimnya.

“Saya berharap, masyarakat juga tahu persis membedakan antara kritik dan menghina,” pubgkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat, Pasal 217 sampai Pasal 220 di RUU KUHP dihapuskan selama belum disepakati. Menurutnya, pasal tersebut harus dihapus karena dikatakannya bersifat multitafsir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER