Kamis, 25 April, 2024

Setnov Dijadikan Tersangka Oleh KPK untuk Kedua Kalinya

MONITOR, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Berikut Video lengkapnya : 

<iframe width=”640″ height=”360″ src=”https://www.youtube.com/embed/qvQA1EOStOs” frameborder=”0″ gesture=”media” allowfullscreen></iframe>

- Advertisement -

 

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER