Jumat, 29 Maret, 2024

Industri Hulu Migas Indonesia Dinilai Kembali Bergairah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk pertama kalinya mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas secara terbuka yang akan dikelola dengan skema Gross Split yang sekaligus mematahkan prediksi banyak kalangan yang meragukan skema pengganti Cost Recovery itu dapat menarik investor.

Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dengan diminatinya WK oleh para investor menjadi momentum kebangkitan kembali industri hulu migas di Indonesia yang mengalami kelesuan dalam dua tahun terakhir.

"Saya kira ini menjadi momentum bahwa Industri Hulu Migas kita akan kembali bergairah, menjadi lokomotif perekonomian nasional," ujar Mamit kepada MONITOR, Sabtu (3/2).

Dengan melihat latar belakang perusahaan pemenang lelang yang akan menggarap 5 wilayah kerja migas sebagai perusahaan besar, Mamit mengatakan hal tersebut menjadi angin segar ditengah keraguan publik akan skema gross split. 

- Advertisement -

"Skema Gross Split yang selama ini diragukan justru mampu menggoda para investor menanamkan modalnya di Industri Hulu Migas Indonesia," tandasnya. 

Mamit menambahkan momentum kebangkitan hulu migas ini juga tidak terlepas dari mulai kembali naiknya harga minyak dunia ke arah yang lebih rasional sehingga diharapkan pemerintah bisa memanfaatkan momentum tersebut.

"Harga minyak dunia saat ini juga tengah mengalami pergerakan ke arah yang lebih rasional, pemerintah harus memanfaatkan momentum ini sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut dapat terdongkrak signifikan," tegasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengukir sejarah baru dalam pengelolaan hulu Minyak dan Gas Bumi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang tahap tahun 2017(31/1)

Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpajang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split.

Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER