Selasa, 19 Maret, 2024

DMO Batubara Dinilai Sebagai Jalan Tengah Selamatkan PLN dari Kebangkrutan

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, sekema Domestic Market Obligation (DMO) dalam penetapan harga batu bara yang dijual kepada PLN dapat menyelamatkan Perusahaan Listrik Negara itu dari kebangkrutan.

Hal itu ia ungkapkan mengingat Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik yang berlaku pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Selain keputusan tersebut berpihak kepada rakyat yang daya belinya sedang lemah dan mengedalikan inflasi, nampaknya kebijakan tersebut berpotensi memberatkan PLN.

"Masalahnya, mampukah PLN bertahan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 31 Maret 2018, bahkan hingga akhir 2019? Ditengah melambungnya harga Batubara, yang mencapai hampir 100 dolar per metric ton," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2).

Ya, penggunaan Batubara sebagai energi pembangkit listrik hingga kini telah mencapai hampir 60 persen dari total energi dasar yang digunakan PLN. Maka setiap penaikan harga Batubara akan mempengaruhi terif harga pokok penyediaan (HPP) listrik, yang juga akan berimbas pada naiknya tarif listrik.

- Advertisement -

Hanya saja, lanjut Fahmy, PLN tidak bisa memutuskan sendiri penaikkan tarif listrik lantaran berdasarkan Undang-Undang, keputusan penaikan tarif listrik merupakan kewenangan Pemerintah dengan persetujuan DPR. Sebagai business entity, PLN memang dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit dalam menetapkan HPP dan tarif listrik. 

"Di sisi hulu, penetapan harga Batubara sebagai energi dasar, yang merupakan komponen terbesar HPP, sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar, di luar kontrol PLN. Sedangkan di sisi hilir, PLN tidak punya kewenangan sama sekali untuk menetapkan tarif listrik. Dalam kondisi tersebut, PLN tidak punya kewenangan sama sekali untuk menetapkan tarif listrik," terangnya.

Dalam kondisi yang demikian, Fahmy menegaskan, PLN hanya bisa bersandar pada uluran tangan Pemerintah pada setiap kali harga batu bara melambung tinggi. Bahkan tanpa bantuan pemerintah PLN sebagai satu-satunya pemasok listrik di Indonesia akan mengalami kebangkrutan dan negeri ini akan kembali gelap gulita. Dalam kondisi bangkrut, PLN bukan lagi Perusahaan Listrik Negara , melainkan berubah menjadi "Perusahaan Lilin Negara".

Fahmy menjelaskan, opsi-opsi yang tersedia untuk membantu PLN selama ini diantaranya penaikan tarif listrik secara legular dan subsidi yang dibebankan pada APBN, namun opsi tersebut telah tertutup mengingat pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 31 Maret 2018. Sementara subsidi juga hampir tertutup lantaran sejak awal Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan penggunaan subsidi dari konsumtif beralih ke produktif.

"Dengan tertutupnya kedua opsi penyelematan terhadap PLN, satu-satunya opsi yang masih bisa diupayakan oleh Pemerintah adalah penetapan harga Batubara yang dijual kepada PLN dalam skema DMO. Dalam skema DMO, harga Batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Batubara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Pengendalian harga Batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN,  dengan sedikit mengurangi keuntungan Pengusaha Batubara," terang Fahmy.

Lebih lanjut Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu menjelaskan, pengendalian harga memang merupakan distorsi terhadap mekanisme pasar. Namun, secara toritis distorsi itu diperkenankan selama untuk mencapai kepentingan negara dan rakyat. Selain itu, berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “segala kekayaan alam, termasuk Batubara, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dengan demikian, distorsi pasar Batubara  itu merupakan kewenangan Pemerintah, yang  sesuai dengan amanah konstitusi.

"Pengendalian harga Batubara tersebut juga untuk mendukung PLN dalam menjalankan penugasan pemerintah, di antaranya pencapaian 100% elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW. Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga Batubara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai dengan target ditetapkan. Dengan demikian, Program Energi Berkeadilan Presiden Joko Widodo juga terancam gagal," ucap Fahmy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER