Jumat, 19 April, 2024

Untuk Pengguna Tol Padaleunyi dan Cipularang, Ada Kenaikan Tarif Mulai 15 Februari

MONITOR, Jakarta – Mulai 15 Februari 2018 mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakuan penyesuaian tarif fi ruas Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang. Pemberlakuan tarif baru tersebut akan dimulai tepat pukul 00.00 waktu setempat.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, penyesuaian tarif tol yang dikelola Jasa Marga tersebut diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri (Kepmen), diantaranya yakni Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Penyesuaian tarif di Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari laju inflasi di wilayah Bandung yang saat ini 6.30% dengan rata rata kenaikan tarif tol 500 hingga 7000 untuk semua gol " di Hall D Kantor Pusat PT Jasa Marga, Kamis (8/2).

Subakti menambahkan bahwa tidak semua ruas tol akan naik. Contohnya Padelarang – Koja. 

- Advertisement -

Seperti diketahui, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

"Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP)," katanya. 
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER