Jumat, 29 Maret, 2024

Revisi UU MD3 Bikin Gaduh, Bamsoet Bilang sudah Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan. Namun, revisi UU tersebut disinyalir menabrak dengan Konstitusi Pimpinan di DPR. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan mekanisme terkait pengesahan Revisi UU MD3 menjadi UU MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna Dewan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2).

Menurut Bamsoet, Apabila ada pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi.

Lebih dari itu, Bamsoet menjelaskan bahwa pada Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, maka ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa mempertimbangkan bukan mengizinkan.

- Advertisement -

“Seperti yang disebutkan pada Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, hal tersebut adalah wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yakni untuk menjaga kewibawaan Lembaga Negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament),” ungkapnya

Bamsoet menjelaskan Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan, jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata wajib, maka konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dapat dipatuhi.

Selain itu menurutnya mengenai kata penyanderaan tersebut, sebagai konsekuensi dari ketidak patuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan bahwa setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan. 

“Perlindungan ini juga telah dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, dimana dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers,” tegas Ketua DPR ini. 

Selain itu menurutnya hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER