Jumat, 26 April, 2024

Jika RKUHP Disahkan, Banyak Jurnalis Berpotensi Masuk Jeruji Penjara

MONITOR, Jakarta – Menjadi seorang jurnalis tidaklah mudah. Dalam proses mewartakan berita, jurnalis kerap bersinggungan dengan hal-hal bersifat intimidatif hingga terkadang mengorbankan dirinya sendiri.

Dosen Hukum Pidana STH Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari mengatakan, potensi pemidanaan seorang jurnalis akan semakin tinggi jika Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) disahkan DPR.

“Ada potensi nantinya pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court, dan pembukaan rahasia," ujarnya dalam sebuah sesi diskusi, Selasa (13/2).

Sebagaimana dalam pasal 285 Draf RKUHP 5 Februari 2018, tertulis “Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

- Advertisement -

Lanjut Anugerah, sementara pada pasal 306 huruf (d) terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan tertulis bahwa,  “Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.”

Dalam kesempatan yang sama, anggota LBH Pers, Ade Wahyudin, justru mempertanyakan soal viralnya sebuah berita yang ditulis jurnalis dengan sanksi pidana.

“Bagaimana dengan berita yang heboh di publik karena banyak pembacanya? Bisa dipidana dong pembuatnya?” kata Ade kepada MONITOR.

“Kalau tiba-tiba setelah proses pengadilan berita itu ternyata benar, kan wartawan tetap harus dicap sebagai tersangka,” tambah Ade.

Kemudian pasal bermasalah berikutnya adalah pasal 306 huruf (d). Menurut Ade, yang karet dari pasal ini adalah tidak adanya penjelasan apa yang dimaksud publikasi yang “tidak memihak kepada hakim”.Jika yang dimaksud dalam pasal itu adalah menyimpulkan status hukum sebelum putusan pengadilan, frasanya tidak tepat. Jika maksudnya adalah tidak mempublikasikan pembahasan dalam persidangan, menurut Ade, seharusnya hal itu tidak diatur dalam KUHP.

“Mungkin Mahkamah Agung dan Dewan Pers bisa membuat peraturan tersendiri persidangan yang boleh diliput dan tidak boleh diliput,” kata Ade.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER