Rabu, 24 April, 2024

Masyarakat Tak Puas atas UU MD3, LBH BMI Pusat Nyatakan Siap jadi Kuasa Hukumnya

MONITOR, Jakarta – Kehebohan yang ditimbulkan oleh DPR kembali mengemuka, setelah beberapa waktu lalu melansir akan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU yang memuat beberapa Pasal kontroversial seperti menghidupkan kembali pasal haatzai artikelen. atau Pasal Karet. Kini muncul lagi Kehebohan yang tidak kalah heboh, yakni Pengesahan UU MD3 yang dilakukan beberapa hari lalu tentu menuai reaksi keras publik. Bagaimana tidak, beberapa pasal di dalam UU tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal 122 huruf k, misalnya, mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lewat Pasal 122 huruf k UU MD3, anggota DPR yang merasa publik telah menghina dirinya atau DPR, maka ia bisa melaporkan hal tersebut kepada MKD.

Setelah diproses oleh MKD dan dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya, maka MKD bisa memidanakan orang perserorangan atau kelompok tersebut kepada yang berwenang.

- Advertisement -

Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus norma serupa di KUHP yang terkait dengan penghinaan pejabat negara dalam hal ini presiden dan wakil presiden pada 2006 silam.

Dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, MK menilai, pasal dengan norma tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang dituntut saat reformasi lalu.

Kini, DPR menghidupkan norma pasal tersebut di dalam UU MD3 dalam konteks pejabat negara, untuk melindugi lembaga dan institusinya dari kritik keras publik atas kinerja DPR dan perilaku para anggota DPR.

Melalui Pasal 122 huruf k ini pula, DPR mengubah fungsi MKD yang awalnya pengawas pelanggaran etika oleh anggota DPR, menjadi alat untuk melindungi anggota DPR dari kritik keras dan olok-olok publik. 

Selain pasal itu, masih ada lagi ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 yang mencedrai semangat reformasi dan demokrasi sekaligus, ironisnya pasal-pasal tersebut telah dimatikan oleh MK karena tidak sesuai dengan Konstitusi dan semangat zaman now. 

Siap Uji Formil dan Materil 

Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan, Direktur LBH Banteng Muda Indonesia (BMI) Pusat menyatakan siap menjembatani masyarakat yang tidak puas atas pengesahan undang-undang MD3. 

"Kami siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, karena itu forumnya", Ujar Ridwan yang juga Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC BMI Kabupaten Bogor tersebut. 

"Sebagai bagian dari Aktivis 98, tentu saya kecewa dan marah atas kondisi ini, Ini kado pahit bagi dua dekade reformasi, ingat loh, 21 Mei tahun ini, usia reformasi menginjak 20 Tahun", Ujar Ridwan yang tergabung dalam organ Forum Kota UIN Jakarta saat reformasi lalu. 

Pria yang kini aktif sebagai Advokat yang sering berperkara di MK ini menjelaskan, bahwa uji materi bisa dilakukan melalui dua pendekatan, pertama uji Formil, yakni pengujian UU atas proses penetapannya yang tidak sesuai dengan UUD 1945, contoh, pengesahan UU MD3 tidak dilakukan secara transparan dan pelibatan publik yang minim bahkan tidak ada sama sekali, ini tentu bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata cara penyusunan Peraturan perundang-undangan. 

Kedua, uji Materil, yakni pengujian undang-undang mengenai konten atau substansi yang diatur dalam UU itu bertentangan dengan Konstitusi. 

"LBH BMI siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat atau ormas yang tidak puas dan kecewa atas kemunduran reformasi dan demokrasi ini", tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER