Kamis, 25 April, 2024

Desakan Mundur terhadap Ketua MK dinilai salah kaprah

MONITOR, Jakarta – Desakan mundur terhadap ketua MK karena dinilai sudah melanggar etika dinilai tidak tepat. Desakan tersebut dinilai terlalu politis. 

Direktur Kolegium Juris Institut Ilham Hermawan menilai tuntutan mundur tersebut salah arah bahkan terkesan kuat adanya aroma politik dan adanya tendensi penunggang-penunggang gelap yang mengambil keuntungan dari keadaan. Pasalnya menurut Ilham, desakan mundur Arief Hidayat sebagai Hakim MK, secara normatif tidak dimungkinkan. 

"Karena dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 io Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur tentang pemberhentian hakim konstitusi secara hormat dan tidak hormat, tidak terdapat satu ketentuan "rumusan pasal" yang dapat membuat Hakim Konstituen berhenti dari jabatannya, dengan dasar alasan "adanya desakan dari sekelompok orang", Jika yang dimaksud adanya desakan dari sekelompok orang adalah “mengundurkan diri dari ]abatannya", maka berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf b. “mengundurkan diri" harus berdasarkan permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Artinya “mengundurkan diri" sepenuhnya bergantung pada inisiatif yang bersangkutan," katanya dalam diskusi yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Ditambahkan Ilham, Dorongan mundur sebagai ketua MK pun secara normatif juga tidak dimungkinkan. UUD Nomor 24 Tahun 2003 juga UUD Nomor 8 tahun 2011 tentang mahkamah konstitusi tidak mengatur mundurnya ketua MK. Begitu pula dalam PMK Nomor C1/PMK/2003 Tentang tatacara pemilihan ketua san wakil ketua mahkamah konstitusi, tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang mundurnya ketua MK. 

- Advertisement -

"Permasalah ini akan terus berulang dan dapat menimpa hakim hakim berikutnya. Esensi permasalahannya adalah konstitusi periodisasi masa jabatan hakim, periodisasi hakim MK sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.24/2003 juga UU No.8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi permasalahan konstitusional," tandasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER