Kamis, 28 Maret, 2024

Penjelasan Kostrad terkait Oknum yang terlibat Curanmor

MONITOR, Jakarta – Beredar berita informasi bahwa pada hari Jum'at tgl 16 Februari 2018 pkl 01.50 WIB bertempat di Makopolsek Kelapa Gading Jakut telah  ditangkap/diamankan oleh Resmob Polsek Metro Gading yang diduga oknum aktif TNI AD Kostrad dalam kasus Curanmor (TKP di parkiran Apartemen Kelapa Gading Nias, Jl. Pegangsaan Dua Raya Kelapa Gading).

Dalam Penggrebekan tersebut disita barang bukti antara lain : KTA (Nama : Aries Hermawan, Pkt/NRP : Serka/21040048390483, Kesatuan : Denma Kostrad), pistol colt rakitan dengan peluru 7 butir, sabu sabu serta bong pengisap.

Menyikapi pemberitaan tersebut pihak Kostrad angkat bicara. Kepala Penerangan (Kapen) Letkol Inf. Putra Widyawinaya mengatakan bahwa Sdr. Aries Hermawan adalah mantan anggota TNI AD (Dinas terakhir di Denma Kostrad) dan sudah dipecat/PDTH dari dinas keprajuritan karena kasus tindak pidana Curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan berdasarkan Akta Putusan BHT Dilmil II-8 Jakarta No AMKHT/230/PM II-08/AD/X/2014 tgl 22 Oktober 2014 dan Skep Kasad No Kep/752/IX/2016 tgl 8 September 2016 tentang PDTH dari dinas keprajuritan a.n. Sertu Aries Hermawan NRP 21040048390483 Ba Denma Kostrad. 

"Status Sdr. Aries Hermawan saat ini adalah sipil, bukan lagi sebagai prajurit TNI AD," katanya dalam klasifikasi yang diterima MONITOR, Jumat (16/2).

- Advertisement -

Putra menegaskan dengan status Aries Hermawan yang tidak terikat dengan institusi Kostrad, maka tindakan yang dilakukan tidak menjadi tanggung jawab kesatuan

"Segala tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Aries Hermawan TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB KESATUAN KOSTRAD dan proses hukum menjadi kewenangan pihak Kepolisian," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER