Sabtu, 20 April, 2024

Digarap KPK 4 jam, Bupati Lampung Tengah Langsung Ditahan

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Lampung Tengah Mustafa, Jumat (16/2). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya pun telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Penahanan ini dilakukan setelah calon Gubernur Lampung Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Setidaknya, lanjut Febri, Mustafa yang merupakan Ketua DPW Nasdem itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

"Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).

- Advertisement -

Kabar penetapan tersangka juga diperkuat oleh keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Ia pun membenarkan bahwa Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka) bersama dengan yang kemarin," jelas Basaria saat dikonfirmasi.

Ketiga orang tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp1 miliar. Sebanyak Rp 900 juta berasal dari kontraktor sementara Rp 100 juta lainnya dari Pemkab Lampung. Uang suap tersebut diduga bakal diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar DPRD menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER