Jumat, 29 Maret, 2024

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan Wajib Punya ‘Green Bonds’

MONITOR, Jakarta – Setiap Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan wajib memiliki penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bonds) untuk memenuhi syarat federal pengembangan situs Brownfield. Hal ini diungkapkan Yustini, salah seorang anggota Green Bonds.

"Bagi yang melakukan kegiatan usaha berwawasan lingkungan, penting mengumpulkan persyaratan karena peraturan tersebut juga berfungsi sebagai payung hukum," ujarnya dalam acara CEO Gathering 2018 di Mainhall Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2).

Mengingat, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan peraturan POJK No 60/POJK.04/2017 dengan tujuan memberikan dasar hukum atau kepastian hukum, sesuai dengan misi ke-6 Indonesia asri dan lestari.

Yusrini mengatakan, Green Bonds ini akan berdampak pada dana hasil penerbitannya yang akan digunakan untuk membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan.

- Advertisement -

KUBL itu sendiri meliputi di sektor energi terbarukan atau efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, green building, konservasi alam, pengendalian polusi dan adaptasi perubahan iklim, transportasi ramah lingkungan, dan aktivitas bisnis lainnya yang berwawasan lingkungan. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER