Selasa, 19 Maret, 2024

Harga Batubara Kian ‘Mencekik’ PLN, Pengamat: DMO Jalan Satu-satunya

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, harga batubara yang semakin "membara" membuat Perusahaan Listrik Negara (PLN) semakin "merana."

Hal itu ia katakan mengingat sejak Agustus 2017, Harga Batubara Acuan (HBA) pada penyerahan sepanjang Agustus 2017 secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) sudah mencapai US$ 83,97 per metric ton dibanding pada periode yang sama di tahun 2016, HBA FOB masih sebesar US$ 58,37 per metric ton.

Sementara hingga akhir Januari 2018, HBA FOB naik kembali hingga mencapai US$ 94,70 per metric ton pada penjualan batubara februari 2018.

"Membaranya harga batubara itu, PLN sudah pasti semakin merana, lantaran beban biaya PLN dalam penyediaan pasokan listrik semakin berat. Pasalnya PLN menggunakan batubara lebih dari 57 persen dari total energi primer untuk pembangkit listrik," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2).

- Advertisement -

Dengan begitu, kata Fahmy, tidak bisa dipungkiri setiap penaikkan harga batubara akan menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dengan kenaikkan HPP, PLN seharusnya menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL). "Masalahnya, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikkan TTL, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2018, bahkan ketidak naikan TLL itu konon akan diperpanjang sampai akhir 2019," tutur Fahmy.

Dalam hal ini Fahmy tidak menitik beratkan kepada keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan TTL, pasalnya komitmen tersebut dinilai sebagai bukti keberpihakan Pemerntahan Joko Widodo kepada rakyat yang daya belinya sedang melemah, sekaligus mengendalikan inflasi yang memang secara signifikan dipicu oleh kenaikan tarif listrik. Tentu hal itu ujung-ujungnya akan menambah beban rakyat miskin.

"Namun, di tengah melambungnya harga batubara, yang mencapai $ 100 per metrick ton, memang sangat berat bagi PLN untuk tidak menaikkan tarif listrik," tandasnya.

Dengan realitasi yang saling berkaitan tersebut, Fahmy menyebutkan, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh saat ini adalah mengendalikan harga batubara yang dibeli PLN melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam sekema DMO tersebut, harga batubara yang dijual kepada PLN sebesar 25 persen dari total produksi batubara ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan harga batubara yang dijual di luar PLN dan diekspor sebesar 75 persen ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.

"Pengendalian harga batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN dengan sedikit mengurangi pendapatan pengusaha batubara, yang sudah meraup keuntungan besar (windfall) atas meroketnya harga batubara sejak Agustus 2017," kata Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas tersebut.

Tujuannya, lanjut Fahmy, DMO harga batubara tersebut untuk memenuhi kepentingan PLN dan rakyat, maupun kepentingan pengusaha batubara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mebayaran royalty. Untuk itu Fahmy menyarankan prinsip dalam penetapan DMO harga batubara adalah berbagi keuntungan dan kerugian (share gain, share pain) dengan sekema batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price).

"Pada saat harga batubara melambung tingi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan ceiling price. Sebaliknya pada saat harga batubara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan harga batas bawah (floor price). Untuk meminimalisir ketudak pastian akibat fluktuasi harga batubara, maka kontrak penjualan batubara kepada PLN harus ditetapkan dalam jangka panjang, lebih dari lima tahun," terang Fahmy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER