Jumat, 29 Maret, 2024

Terima Aduan Demokrat, Dewan Pers Nyatakan Berita MI ‘Tentang SBY’ Tidak Berimbang

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan pada portal Media Indonesia (mediaindonesia.com) yang berjudul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Menanggapi hal itu, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Seperti diketahui, pada sebelumnya Jansen telah mengadukan berita yang tayang di portal Media Indonesia pada Jum'at, 2 Februari 2018 pukul 09.55 itu karena dianggap tendensius dan menyudutkan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dewan Pers memutuskan berita tersebut tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi," kata Jansen, Jakarta, Rabu (21/2).

Dalam keputusannya, Dewan Pers juga memerintahkan Mediaindonesia.com untuk memuat hak jawab dari pengadu disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas selambat-lambatnya 3×24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan.

- Advertisement -

"Jika tidak melayani hak jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan oleh Dewan Pers, maka Media Indonesia dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 tahun 1999," tegas Jansen.

Jansen mengungkapkan bahwa pihak Media Indonesia telah menerima keputusan Dewan Pers. Dokumen risalah penyelesaian perkara tersebut lalu ditandatangani Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia.

"Atas nama pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat, mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif ini. Sehingga polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan," ujar Politisi Demokrat itu.

Jansen menyambut baik terkait pernyataan Gaudensius dalam sidang etik bahwa Media Indonesia adalah kerabat baik dari pada Partai Demokrat, dan munculnya persoalan tersebut karena kurang saling kenal.

"Saya selaku pengadu dengan ucapan yang sama sepakat dengan ucapan Pak Gaudensius ini, bahwa semua media termasuk Media Indonesia adalah sahabat kami, sahabat Demokrat," ungkap Jansen.

Menurutnya, pengaduan yang dilakukannya kepada Dewan Pers adalah semata-mata merupakan bagian dari tindakan sayang untuk mengingatkan kepada rekan media dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Karena teman yang baik adalah teman yang berani mengingatkan kalau teman tersebut salah, agar kedepan semakin lebih baik lagi," imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER