Sabtu, 20 April, 2024

Siapkan 122 Pengacara, PSI Gugat UU MD3 Pasal 122 K

MONITOR, Jakarta – Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya, telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 lalu.

Namun sayangnya, pasal yang mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya ini terus mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Mantan Presenter Grace Natalie.

Ketua Umum Partai PSI, Grace Natalie mengatakan, pihaknya akan menggugat UU MD3 dan akan membawa 122 advokat untuk mengajukan judicial review atau uji materi.

"Kami membawa 122 pengacara karena UU MD3 pasal 122," jelasnya.

- Advertisement -

Grace menegaskan, hal tersebut dilakukannya berdasarkan survey dan masukan dari anggota PSI, yang sebagian besar menolak UU MD3. Anggota PSI yang dimaksud adalag anggota PSI yang telah memiliki kartu sakti, sehingga dia memiliki hak suara untuk menentukan kemana arah partai ke depannya.

"PSI keberatan dengan sejumlah pasal yang terdapat dalam Revisi UU MD3. Apalagi dalam pasal yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memaksa Polri untuk menyandera pihak yang mengkritik DPR," ungkapnya.

Selain itu, Grace juga menyatakan dengan adanya UU MD3 tersebut, maka anggota DPR tengah membangun benteng melalui UU MD3. Tidak hanya itu, hal tersebut juga sebagai suatu kemunduran dalam berdemokrasi, sehingga membuat jarak antara rakyat dengan wakil rakyat.

"Mau mengkriminalisasi rakyat juga," tuturnya.

Grace mengatakan, menolak pasal yang menyebutkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus seizin presiden.

Grace meyakini, masih banyak hakim konstitusi yang bejerja sesuai hati dan independen, mereka yang memiliki beban moral sehingga tetap menjadi pengawal konstitusi sesuai dengan amanat UU.

"Karena ini upaya satu-satunya yang bisa kami tempuh," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER