Jumat, 29 Maret, 2024

Dilaporkan ke Polda terkait Penataan Tanah Abang, Anies cuek

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rupaya tak mau berbicara banyak, terkait dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara gara Pedagag Kaki Lima (PKL) Tanah Abang. 

Ya, Anies terkesan enggan menanggapi pertanyaan wartawan untuk meminta tanggapannya terkait dirinya dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

"Tanya yang lain aja, saya belum mau mengomentari soal itu. Cukup ya,"ungkap Anies sambil melepar senyum, usai membuka Jakarta Update On Gynecology dan Obstetrics 2018 di Hotel Double Tree, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Seperti diketahui, gara-gara persoalan PKL Tanah Abang, Anies harus berurusan dengan pihak kepolisian. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini.  dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.

- Advertisement -

Laporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia.

Jack Boyd Lapian menilai Anies melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan saat melakukan rekayasa Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta sejak 22 Desember 2017 menutup Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang. Penutupan jalan tersebut dimaksudkan untuk memberi tempat bagi pedagang kaki lima (PKL).

Melalui kebijakan itu, ratusan PKL dilegalkan menggelar dagangannya di satu ruas jalan dari pukul 08:00 hingga 16:00. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER