Kamis, 28 Maret, 2024

Ini alasan Cyber Indonesia Laporkan Gubernur Anies ke Polda

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menggunakan Jalan Raya Jati Baru untuk berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terus menuai polemik. Bahkan saat ini Anies harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia karena kebijakan yang dikeluarkannya tersebut diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang jalan.

Laporan terhadap Anies dibuat oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut diterima dengan teregistrasi nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporan tersebut juga disertakan dua saksi yakni Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi. Meski membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan, namun Jack enggan membeberkan alat bukti yang dibawa dengan alasan teknis penyidikan.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi wartawan Jack Boyd Lapian mengatakan laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Selain menimbulkan masalah baru, ia menyebut kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.

“Dengan kata lain tidak adanya Perda (peraturan daerah) maupun Pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Jack.

Tidak hanya itu, lanjut Jack, kebijakan Anies juga disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana. Pasalnya, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun belakangan banyak PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang menyerobot hak pejalan kaki.

“Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan dilapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru,” kata Jack.

Tidak hanya itu, tidak sedikit warga dan pengemudi angkutan umum beberapa kali telah melakukan protes terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Laporan tersebut ia buat juga merujuk surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI agar mengembalikan fungsi jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Dalam laporan Jack Boyd Lapian itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancamannya penjara maksimal 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER