Sabtu, 20 April, 2024

Anies dilaporkan ke Polisi, Fraksi PDIP girang

MONITOR, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait kabar dilaporkannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait kebijakannya soal PKL Tanah Abang.

Komentar PDIP tersebut datang dari Ketua Fraksi partai berlambang banteng tersebut di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya pelaporan Anies ke Polda adalah langkah yang mengingat Gubernur DKI tersebut telah mengubah peruntukan jalan raya di Kawasan Tanah Abang sebagai tempat berdagang.

"Kami di PDIP menyambut gembira kabar ini, sebab sudah benar kalau ada warga yang berani melaporkan pimpinannya ke polisi karena melakukan kesalahan. Jadi saya apresiasi," ujar Gembong melalui selulernya kepada wartawan, Jumat (23/2).

Gembong mengutarakan, tentu warga memiliki alasan saat melaporkan gubernurnya kepada pihak yang berwajib, alasan itu ia yakini lantaran ketidak setujuan warga mendapati jalan raya digunakan untuk berjualan.

- Advertisement -

Ia menegaskan, sebelumnya PDIP telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa kebijakan tersebut melanggar dua peraturan daerah dan Undang-Undang. Gembong menyebut Anies melanggar Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta Perda tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang tentang Jalan.

"Saya sangat yakin, masyarakat terganggu kan. Mereka terganggu kenyamanan atas penutupan jalan itu," tandas Gembong seraya mengingatkan bahwa kebijakan tersebut ia yakini diterapkan tanpa koordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk dengan Direktorat Lalu Lintas Polda.

"Makanya selalu saya katakan ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta ini kan kita harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik. Ini evaluasi buat Pak Anies, artinya Pak Anies sudah bisa mengevaluasi kebijakan yang dia putuskan itu," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER