Jumat, 19 April, 2024

Menang Gugatan Lawan KPU di Bawaslu, PBB Berhak Ikut Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu. Dengan demikian, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra berhak untuk menjadi peserta pemilu 2019.

"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, KPU memutuskan PBB tidak lolos verifikasi sehingga dinyatakan tidak sah menjadi salah satu peserta pemilu 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER