Sabtu, 20 April, 2024

Direktur Kepabeanan Internasional : Barang Digital Harus Dipungut Bea Masuk

MONITOR, Jakarta – 2017 lalu, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan berbagai prestasi gemilang. Tak tanggung-tanggung sebanyak 24.046 kasus telah berhasil ditindak, mulai dari masuknya barang ilegal seperti narkoba, flora dan fauna dilindungi, hingga penggagalan masuknya barang-barang yang terkait kegiatan terorisme dan kejahatan internasional lainnya.

Tak berhenti disitu, Bank Dunia menilai, berbagai prestasi yang ditorehkan DJBC juga berkontribusi terhadap penaikan peringkat Indonesia sebagai negara layak investasi dengan sistem single biling dan single payment untuk pembayaran bea masuk dan pajak impor sebagai perbaikan kinerja perdagangan lintas negara. Gongnya, DJBC sukses mencatatkan total penerimaan negara hingga 28 Desember 2017 mencapai Rp 189,36 triliun, melampaui target 100,12 persen yang dipatok Rp 189,14 triliun.

Prestasi-prestasi gemilang tersebut sukses membuat MONITOR tergelitik untuk menggali lebih dalam, seperti apa langkah-langkah yang dilakukan DJBC hingga mencapai hal itu. Pasalnya, tak bisa dipungkiri, sebagai instansi pemerintah, lompatan besar kearah kemajuan mutlak membutuhkan komitmen tinggi untuk mencegah adanya pungutan liar dan korupsi dengan berbagai terobosan.

Berikut paparan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun kepada MONITOR terkait prestasi-prestasi yang telah ditorehkan hingga berbagai rencana strategis DJBC kedepan, Selasa (6/3):

- Advertisement -

Pada tahun 2017, DJBC telah melakukan penindakan dengan total sejumlah 24.036 kasus. Jumlah penindakan terhadap keluar masuknya barang illegal seperti narkoba, flora & fauna yang dilindungi, dan barang-barang terkait kegiatan terorisme serta kejahatan internasional lainnya, dan peredaran barang kena cukai illegal naik secara signifikan setiap tahun. Modus penyelundupan juga terus berkembang. Bagaimana upaya dan komitmen Bea Cukai dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penindakan aksi penyelundupan tersebut?

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aksi penyelundupan, Bea Cukai berkomitmen untuk semakin mengoptimalkan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang ada, seperti Kapal Patroli, unit K-9, X ray, gamma ray, Customs Enforce Team, Customs Narcotic Team di pelabuhan/bandara utama, daerah perbatasan, dan laut. Kami juga berupaya meningkatkan efektifitas pengawasan dengan melakukan evaluasi terus menerus dan berkesinambungan serta melakukan manajemen risiko dalam targeting.

(Pemusnahan barang ilegal yang disita oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai)


Di tahun 2018, kami akan melanjutkan beberapa program pengawasan di tahun 2017 yang berjalan dengan sukses, seperti Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) yang melibatkan banyak aparat hukum (Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, dan melibatkan juga Menko Perekonomian serta KSP); Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT); Operasi Patroli Laut wilayah Indonesia bagian timur dan wilayah Indonesia bagian barat; dan Operasi Penindakan Narkotik Bersama BNN dan Kepolisian.

Kami juga akan melakukan beberapa join-program dengan instansi lain seperti dengan Direktorat Pajak dan PPATK, khususnya untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal kepabeanan dan cukai. Selain itu, Bea Cukai juga berperan aktif melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan pengawsan nasional seperti Satgas Pangan, Satgas Perikanan, dan lainnya.

Kami sadari, bahwa semua tugas dan program ini tidak dapat kami laksanakan sendiri, kami akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan, seperti dari Kepolisian, Bakamla, Kejaksaan, dan lain sebagainya.

Bank Dunia mencatat kontribusi Bea Cukai terhadap kenaikan peringkat Indonesia sebagai negara layak investasi (investment grade) terkait dengan sistem single billing dan single payment untuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai kunci perbaikan kinerja Trading Across Border atau perdagangan lintas negara. Bisa dijelaskan terkait hal tersebut?

Untuk mempermudah pembayaran dan penagihan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, Bea Cukai meluncurkan program reformasi rdalam Trading Across Border (TAB) 2018, yaitu pelaksanaan sistem single billing dan single payment.

Sistem single billing dan single payment ini pada praktiknya hampir sama dengan kode pembayaran yang diperoleh ketika memesan tiket pesawat. Dimana satu kode pembayaran sudah mengakomodir beberapa pembayaran seperti tiket, airport tax, administrasi, dan lain-lain. Pengguna jasa akan memperoleh kode billing dari Kantor Pabean atau portal pengguna jasa, dan tagihan dapat dilunasi melalui teller bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.

Praktik sistem single billing dan single payment ini dinilai World Bank sebagai kunci perbaikan kinerja TAB. Dimana dalam pelaksanaannya, single billing dan single payment dapat menurunkan angka Time to Impor (documentary compliance) dari 132.9 jam menjadi 119.2 jam (turun 13.7 jam).

Dengan membaiknya kinerja TAB, Indonesia pun dinilai berhasil melakukan perbaikan pada tujuh area dari sepuluh area yang diukur dalam Ease of Doing Bussiness (EoDB) yaitu: Starting a Bussiness,  Registering Property, Getting Electricity, Getting Credit, Paying Taxes, Protecting Minority Investors, dan Trading Across Border (TAB). Sehingga, EODB Indonesia, yang pada tahun 2017 menduduki peringkat 91  dan pada tahun 2018 mengalami kenaikan 19 peringkat yaitu menjadi peringkat 72.

Ditjen Bea Cukai terus melakukan reformasi yang bertujuan untuk memberantas perdagangan illegal serta menciptakan praktik layanan yang bebas pungutan liar/korupsi salah satunya dengan pencanangan Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi, termasuk juga program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi. Apakah sudah berjalan dan bagaimana efektifitasnya?

Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) dan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) berjalan sejak tahun 2017. Keduanya merupakan bagian dari Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).

Program PIBT dideklarasikan pada tanggal 12 Juli 2017, bertujuan untuk menata praktik-praktik impor khususnya oleh importir berisiko tinggi, mendorong kepatuhan importir, serta meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan.

Capaian program PIBT hingga 31 Desember 2017, adalah menurunnya jumlah importir berisiko tinggi yang aktif hingga 32%, menurunnya aktivitas importir berisiko tinggi (Jumlah PIB turun 47%, Jumlah volume (Teus) turun 36%), meningkatnya tax base sekitar 41%, meningkatnya pembayaran pajak impor (BM & PDRI) sebesar 26%, semakin sederhananya beberapa perizinan impor, antara lain untuk komoditas tekstil dan komoditas besi baja melalui koordinasi dengan K/L terkait, meningkatnya pertumbuhan IKM dalam negeri sekitar 30% (sumber: Ditjen IKM, Kemenperin), dan meningkatnya investasi beberapa perusahaan di industri tekstil dalam rangka penambahan kapasitas produksi.

(Konfrensi Perss Ditjen Bea dan Cukai bersama Menteri Keuangan dan Kementerian terkait, juga dihadiri oleh Kapolri)


Adapun program PCBT, yang diinisiasi setelah PIBT, bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai. Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.

Pemerintah akan menerapkan bea masuk atas barang tak berwujud (intangible goods) yang rencananya diterapkan mulai Januari 2018 ini. Bagaimana pendapat Bapak terkait dengan kebijakan tersebut?

Terkait dengan rencana pengenaan bea masuk atas barang digital terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, hal tersebut merupakan, salah satu amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8B ayat 2.

Berdasarkan Keputusan Konferensi Tingkat Menteri WTO Tanggal 13 Desember 2017 dan Konferensi Pers Menteri Pedagangan tanggal  20 Desember 2017 diketahui bahwa moratorium e-commerce hanya berlaku pada transmisi elektronik dan bukan produk yang ditransmisikan secara elektronik. Hal tersebut diperkuat dengan hasil konsultasi dengan Dirjen WTO (Badan Kebijakan Fiskal, 2018).

Bea Cukai akan mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam tiga tahap. Dimulai dari menerapkannya pada entitas bisnis dengan metode self assessment. Lalu, kami akan mencoba untuk melakukan partnership dalam rangka pembayaran bea masuk dan PDRI dengan pihak perbankan dan kartu kredit (payment consolidator), provider selular (direct carrier billing), dan platform luar negeri yang menjual barang digital.

Terakhir, Bea Cukai diharapkan sudah mampu untuk melakukan intervensi secara langsung atas importasi barang digital salah satunya melalui penempatan ssl decryptor pada network access point (pintu masuk aliran data elektronik) yang ada di Indonesia. Kemudian, terhadap setiap tahapan tersebut akan dilakukan evaluasi salah satunya berdasarkan cost and benefit analysis untuk menilai metode yang paling efisien dan efektif.

Kedua, saat ini sedang terjadi pergeseran jenis barang yang diperdagangkan dalam perdagangan dunia (digitisable goods). Barang-barang yang sebelumnya diperdagangkan dalam bentuk fisik atau berwujud, saat ini juga diperdagangkan atau tersedia dalam bentuk digital (digitisable goods), contohnya software yang sebelumnya diperdagangkan dalam media penyimpan data elektronik seperti CD, usb flashdrive, harddisk, dan lainnya,saat ini juga diperdagangkan dalam bentuk digital yang barangnya ditransmisikan secara elektronik kepada konsumen.

Hal terakhir, salah satu akibat dari pergeseran tersebut adalah adanya perbedaan perlakuan kepabeanan antara suatu barang dalam bentuk fisik dengan barang tersebut dalam bentuk digital dimana barang dalam bentuk digital tidak dilakukan pemungutan bea masuk. Tidak dipungutnya bea masuk atas importasi barang digital tersebut merupakan salah satu bentuk unfair treatment bagi barang berwujud, sehingga dalam rangka menciptakan level of playing field antara perdagangan barang berwujud dan barang digital, bea masuk juga harus dipungut atas barang digital tersebut.

DJBC sukses mencatat total penerimaan negara yang dikumpulkan hingga per 28 Desember 2017 mencapai Rp 189,36 Triliun atau melampaui targer 100,12% yang ditetapkan APBN-P 2017 sebesar Rp 189,144 Triliun. Seperti apa strategi dan bagaimana langkah untuk di tahun 2018 ini?

Kerja keras dan komitmen segenap jajaran Bea Cukai yang luar biasa dalam mengamankan target penerimaan 2017, menjadi faktor penting dalam pencapaian tersebut. Lebih jauh lagi, reformasi kepabeanan dan cukai yang konsisten seperti program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT)  dan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) turut mmberi kontribusi positif.

Untuk tahun 2018, terdapat beberapa langkah dan kebijakan strategis yang akan kami tempuh untuk memenuhi target penerimaan, antara lain mengoptimalkan penggalian potensi dan pemungutan perpajakan melalui pendayagunaan data dan sistem informasi perpajakan yang up to date dan terintegrasi, mengintegrasikan sistem teknologi informasi Bea Cukai, SKK Migas, dan ESDM (fasilitas kegiatan hulu migas), menyempurnakan (TI) pemantauan pita cukai, mengaktifkan otomasi Pelayanan TPB dan Layanan Online Pre Classification, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan membangun kesadaran pajak untuk menciptakan sustainable compliance,

Lalu melaksanakan joint program Bea Cukai – DJP, meningkatkan sistem SKPJ terintegrasi (Melanjutkan PIBT & PCBT), menambah anggota MITA dan AEO, mengimplementasikan AMT (transaksi & perilaku tidak wajar), mengeluarkan aturan batas maksimal pergambilan pita cukai di dua minggu terakhir 2018 sehingga pergeseran penerimaan tidak melampaui Rp7,23 triliun sampai dengan Rp10,4 triliun, memperkuat assessment produksi dan pemasaran rokok antar unsur pusat, kanwil dan Kantor Pelayanan, meningkatkan kapasitas pemeriksaan kepabeanan dan cukai (ekstra effort), dan melanjutkan program PRKC termasuk PIBT dan PCBT.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER