Sabtu, 27 April, 2024

Warisan yang belum dibagi dinilai wajar dikenakan pajak

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 yang memaparkan kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.

Menanggapi hal tersebut, pengamat perpajakan yang juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang siapa subyek pajak, antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi, maka dia belum menjadi milik ahli waris," kata Yustinus kepada MONITOR (www.monitor.co.id), Selasa (6/3).

Menurutnya warisan yang belum terbagi ini menjadi subjek pajak. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak. Secara administratif warisan ini akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) si pewaris atau orang yang meninggal, hingga warisan dibagi nanti akan berpindah menjadi milik ahli waris masing-masing.

- Advertisement -

"Pelaksanaan kewajiban tentunya dijalankan ahli waris karena tak mungkin pewaris yang sudah di dunia lain diwajibkan membayar dan melapor pajak," terang Yustinus.

Kebijakan pemerintah terbaru bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP), ini bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pria yang akrab disapa Pras tersebut menjelaskan, ketentuan bagi WP Orang Pribadi yang wajib melakukan pencatatan atau pembukuan itu adalah mereka yang warisannya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Sehingga, karyawan atau pegawai tidak termasuk dalam sasaran penghitungan warisan oleh DJP. "Hanya yang punya usaha atau pekerjaan bebas, karyawan atau pegawai tidak kena aturan ini," terang Pras.

Ketentuan bagi WP Orang Pribadi yang wajib melakukan pencatatan atau pem, Lalu bagaimana jika deposito itu sudah dibagi ke ahli waris? Yustinus menuturkan, UU PPh mengatur di Pasal 4 ayat (3), bahwa warisan bukan merupakan objek pajak. Ini berlaku sejak 1984 sampai detik ini.

Dirinya menegaskan, penambahan klausul di Pasal 7 ayat (3) PMK-19/2018 justru untuk menutup lubang kekurangan dan menciptakan keadilan, supaya siapapun yang memperoleh penghasilan membayar pajak, termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak dan belum dipajaki.

"Misalnya, warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tandan buah segar), yang berpotensi menjadi keuntungan ketika dijual dan merupakan objek pajak. Aturan ini menciptakan rasa keadilan yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis harus membayar pajak. Yang lebih mampu, membayar pajak lebih tinggi," tandasnya.

Metode menilai omzet WP secara jelas telah diatur dalam PMK tentang hal ini. Metode yang dimaksud adalah melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Dengan kata lain, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan menyerahkan kepada pemeriksa, maka kewajiban pajaknya tidak akan dihitung dengan cara lain ini. Yustinus juga mengimbau kepada masyarakan untuk tak perlu khawatir akan peraturan pajak baru ini.

“Maka,masyarakat tak perlu gusar dan khawatir. Tidak ada pajak baru, atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan. Ini hanya aturan pelaksanaan, yang justru untuk menciptakan kepastian dan keadilan. Mari tetap hidup seperti biasa, belanja, berbisnis, berwisata, dan bercinta,syaratnya sederhana saja, laksanakan kewajiban sebagaimana mestinya," tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER