Sabtu, 20 April, 2024

UIN Yogyakarta Larang Penggunaan Cadar, Kemenag: Itu Wewenang Kampus

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait polemik larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kepala Biro Humas dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menilai, larangan penggunaan cadar merupakan hal yang wajar dan menjadi kewenangan internal kampus untuk melakukan tata tertib di lingkungannya.

Apabila berkaca dari peraturan yang diberlakukan oleh Universitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswanya untuk mengenakan cadar dalam kegiatan belajar mengajar. 

Tidak hanya itu, diketahui saat ini pihak kampus mengaku akan melakukan pembinaan kepada 41 orang mahasiswi yang memakai cadar dikampus tersebut. Mastuki mengatakan, hal itu merupakan hal yang wajar.

"Itu wewenang Kampus. Selama ada aturannya atau tata tertib, maka penegakan terhadap aturan kan wajar saja," kata Mastuki, saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).

- Advertisement -

Lebih jauh, Mastuki menjelaskan, mengenai soal adanya aturan tata tertib berbusana yang berlaku di UIN Sunan Kalijaga sudah sejak lama. Bahkan sampai ada bentuk surat edaran serta pembinaan yang tidak lepas dari perhatian civitas akademika UIN sendiri. Dengan maksud tujuan agar dipatuhinya mengenai aturan tersebut.

"Larangan yang dimaksud oleh Rektor UIN Yogya bukan larangan mengenakan cadar dalam arti letterlijk. Tapi lebih pada ketaatan pada aturan berbusana yang diterapkan di dalam kampus UIN. Aturan tersebut sudah ada sebelumnya, tentang apa dan bagaimana berbusana yg diperkenankan di dalam kampus," pungkasnya.

Sebelumnya, Tertuang dalam surat yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga tersebut tanggal 20 Februari 2018. Surat itu berisi untuk melakukan pendataan dan pembinaan ke beberapa mahasiswinya yang menggunakan cadar. 

Saat ini pihak kampus UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan Kebijakan dengan mendata mahasiswi bercadar di kampus. Hal tersebut dilakukan karena belakangan marak isu berkembang paham ideologi radikal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma budaya keislaman Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER