Sabtu, 27 April, 2024

Menkominfo Bantah Adanya Kebocoran Data NIK

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengelak adanya kebocoran data NIK yang digunakan untuk registrasi nomor seluler, melainkan adanya oknum penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga. Hal ini karena ditemukannya 50 nomor berbeda yang terverifikasi menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Menanggapi hal itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan masyarakat terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK akan dilakukan pendalaman dan ditemukan siapa oknum penyalahgunaan penggunaannya.

Ia menambahkan, saat proses registrasi akan sangat mungkin terjadi pencurian, terutama jika pengguna kartu SIM tidak berhati-hati dalam memberikan identitas. Untuk itu, Rudi menyarankan agar pengguna ini dapat sering mengganti password, pin dan data kunci lainnya demi menghindari penyalahgunaan data.

"Yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi tanpa ada hak si pemilik dan bukan terjadi kebocoran data. Tentu, penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum,” ucap Rudiantara, saat ditemui di Grand Indonesia, Rabu (7/3).

- Advertisement -

Rudi menegaskan, penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, pencurian data identitas akan mendapat tindak hukuman yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000 sampai Rp 800.000.

Rudi pun kembali menegaskan, bahwa apa yang terjadi bukanlah kebocoran data melainkan oknum yang menyalahgunakan data NIK dan KK masyarakat.

“Bocor dari mana wong data base nya bukan di Kemenkominfo. Alurnya gini, masyarakat regist lampirkan NIK dan KK lalu kirim ke operator, dari operator ditindak lanjuti oleh Dukcapil, jadi Kemenkominfo tidak simpan itu datanya, lalu dibilang bocor, bocor dari mana? Ini namanya kasus penyalahgunaan. Bisa jadi justru ketika pengguna memberikan identitasnya kepada pihak lain,” terang pria yang akrab disapa Rudi ini.

Sebelumnya, Kemenkominfo sudah mengantisipasi dengan menyediakan fitur cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor seluler yang terdaftar atas NIK miliknya secara tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi gerai operator bagi yang merasa NIK dan KK miliknya digunakan orang lain.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER