Kamis, 28 Maret, 2024

Berorientasi Ekspor, Kemenperin Prioritaskan IKM Furnitur

MONITOR, Jakarta – Kemampuan Indonesia dalam memproduksi furnitur dan kerajinan sudah tersohor di mata dunia karena kualitas bahan baku dan desain produk yang menjadi keunggulan. Untuk itu, dalam upaya menggenjot nilai penjualan dan ekspor, diperlukan juga peningkatan aspek promosi guna memperkenalkan lebih luas produk furnitur dan kerajinan nasional kepada konsumen dosmetik dan global. 

“Industri kecil dan menengah (IKM) kita yang memproduksi furnitur dan kerajinan sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi market leader dalam ekspor, kata Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar pada Jogja International Furniture and Craft Fair Indonesia (JIFFINA) 2018 di Yogyakarta, Sabtu (10/3).

Sekjen menegaskan, dalam pengembangan industri nasional, Kemenperin menetapkan industri furnitur dan kerajinan sebagai salah satu sektor yang diprioritaskan. Alasannya, karena mampu menghasilkan nilai tambah tinggi, berdaya saing global, berorientasi ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, serta didukung dengan ketersediaan sumber bahan baku yang cukup berupa kayu, rotan dan bambu.

Berdasarkan catatan Kemenperin, terdapat 140 ribu unit usaha yang bergerak di sektor industri furnitur dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 436 ribu orang dan nilai investasi mencapai Rp5,8 triliun pada tahun 2015. Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-5 sebagai negara eksportir produk furnitur. Sedangkan, untuk industri kerajinan, kita memiliki hingga 1,32 juta orang tenaga kerja yang diserap oleh sekitar 696 ribu unit usaha, ungkap Haris. 

- Advertisement -

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan November tahun 2017, nilai ekspor produk furnitur nasional mencapai USD1,25 miliar. Sementara itu, nilai ekspor produk kerajinan tahun 2017 berada di angka USD776 juta, naik 3,8 persen dibanding tahun 2016 sekitar USD747 juta. “Semua potensi tersebut harus didukung dengan program promosi serta upaya penetrasi pasar domestik serta global secara terintegrasi dan kontinyu baik secara online maupun offline, lanjut Haris.

Guna meningkatkan promosi secara online, Kemenperin telah meluncurkan program e-Smart IKM yang bersinergi dengan beberapa marketplace dalam negeri. Sampai tahun 2017, pelaksanaan program e-Smart IKM melalui kegiatan workshop telah diikuti sebanyak 1730 pelaku IKM, dan ditargetkan pada tahun 2019 dapat mencapai 10 ribu IKM yang dapat diakses konsumen melalui marketplace.

“Pemasaran secara offline juga tidak dapat dipandang sebelah mata karena salah satu keuntungannya yang tidak dapat digantikan adalah pembeli dapat melihat secara langsung jenis dan kualitas produk. Selain itu, pembeli juga dapat bertemu langsung dengan pelaku IKM sehingga proses negosiasi lebih mudah dilakukan, paparnya.

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal IKM berpartisipasi dalam pameran JIFFINA dengan menempati lahan seluas 336 m2 untuk mengajak tampil tiga komunitas atau koperasi di sentra IKM furnitur dan kerajinan dalam negeri, yaitu Komunitas Industri Mebel dan Kerajinan Solo Raya (KIMKAS) dengan membawa delapan IKM sebagai peserta pameran.

Selanjutnya, Koperasi Industri Mebel dan Kerajinan Asal Jepara (KIDJAR) membawa empat IKM, serta Masyarakat Kerajinan dan Mebel Mataram (MAKAREMA) Yogyakarta membawa tujuh IKM. Pengembangan berbasis kelompok ini akan menjadi wadah bagi para pelaku industri mebel dan kerajinan untuk saling bertukar informasi mengenai bahan baku, desain, teknologi, pasar dan kebijakan-kebijakan pemerintah, jelasnya.

Haris menambahkan, berpartisipasi pada ajang JIFFINA 2018, merupakan salah satu langkah nyata dari Ditjen IKM untuk mempromosikan produk IKM furnitur dan kerajinan Indonesia khususnya daerah Jawa-Bali dengan mengusung konsep 3N in 1, yaitu New Product, New Design dan New Market.

Bahkan, dalam upaya melindungi kreativitas para perajin IKM Indonesia, Ditjen IKM memberikan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk desain baru produk-produk furnitur dan kerajinan, khususnya bagi IKM yang akan berpartisipasi pada berbagai pameran untuk mencegah plagiarisme. Selain itu, Ditjen IKM juga memberikan fasilitasi Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi IKM untuk mendorong peningkatan ekspor produk industri kehutanan, imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER