Jumat, 29 Maret, 2024

Pertamina Masih Kaji Posisi PGN sebagai Anak Perusahaan

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) akan menambah anggota baru dalam anak perusahaannya, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). PGN merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Migas.

Namun sebelum resmi menjadi PGN, Pertamina masih harus menyelesaikan proses inbreng saham pemerintah di PGN kepada Pertamina. Dengan tahapan pertamanya ialah menanti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN.

Setelah itu, Pertamina baru akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini terkait karena saat ini Pertamina belum bisa menentukan bagaimana bentuk dari Pertagas dan Perusahaan Gas Negara (PGN) saat holding migas selesai dibentuk.

Menanggapi itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan hingga saat ini Pertamina masih mengkaji bagaimana posisi kedua perusahaan gas tersebut.

- Advertisement -

Menurutnya, Pertamina belum bisa menentukan apakah nantinya PGN akan berada di bawah Pertagas, atau PGN yang akan memimpin urusan gas ditubuh holding migas. Ia hanya menjelaskan, saat ini Pertamina masih melakukan integrasi kedua perusahaan ini dari sisi operasional, niaga dan investasi.

"Posisi PGN dan Pertagas nanti dulu deh. Jangan dulu itu dibahas. Lagi dikaji. Karena dari sisi hukum, dari sisi organisasi, SDM, operasi itu kan banyak kan tuh. Nah, ini butuh kajian. Yang penting itu integrasi dulu," ujar Nicke saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Senin (12/3).

Sebagai informasi, Inbreng itu adalah penyerahan saham pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktenya diserahkan, kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan KMK. Setelah itu keluar, baru kemudian kami gelar RUPS Pertamina," jelas Direktur SDM Pertamina.

Nicke menyebut KMK terkait nilai saham pemerintah di PGN diharapkan selambat-lambatnya pada 16 Maret 2018 terbit. Dengan begitu, RUPS Pertamina bisa digelar pada 19 Maret 2018.

"Kalau itu sudah, itu sebagai dasar formal PGN masuk ke Pertamina," tuturnya.

Nicke, berharap nantinya akan terjadi efisiensi dan investasi infrastruktur gas baik di hulu hingga hilir bisa semakin optimal.

"Ya itu tadi integrasi. Bagaimana integrasi operasional harus terjadi karena dengan masuknya ini (PGN) harusnya jadi nilai tambah dan investasi jadi lebih optimal," imbuhnya.

Nicke juga mengatakan, meski diintegrasikan PGN tidak akan berada di bawah Direktorat manapun. Sebab, secara hukum PGN hanya diatur untuk berada di bawah Perseroan.

Hal tersebut karena penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Pertamina oleh Presiden Joko Widodo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER