Jumat, 26 April, 2024

Pengamat Kecewa, Sikap Menko Polhukam Dinilai Intervensi KPK

MONITOR, Jakarta – Beberapa hari sebelum calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih ditetapkan tersangka, Menko Polhukam Wiranto mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda sementara proses hukum bagi calon kepala daerah (Cakada) yang bermasalah.

Pernyataan Wiranto pun berujung pada kegaduhan politik di tengah masyarakat. Terkait hal ini, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyatakan tawaran Wiranto tidak akan berpengaruh positif. Justru sebaliknya, kata dia, ini akan merugikan masyarakat yang memilih Cakada tersebut.

"Itu akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, yang sekiranya sekarang dipilih terus menang tapi ternyata tersangka, sehingga harus berhenti sebagai kepala daerah," ujar Suparji dalam keterangan yang diterima MONITOR, Sabtu (17/3).

Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini menambahkan, pada dasarnya proses hukum bersifat independen. Oleh karenanya, pernyataan Menko Polhukam tak perlu dikeluarkan, apalagi sampai mengintervensi KPK.

- Advertisement -

"Proses hukum sifatnya independen, imparsial tidak boleh dintervensi pengaruh apapun serta tidak boleh diskriminatif atas nama kegaduhan politik untuk menunda proses hukum. Ini berarti, secara tidak langsung telah membawa pengaruh politik terhadap hukum dan menempatkan KPK sebagai alat pendukung proses politik," tegasnya.

Ia kembali menekankan, sejauh ini sudah ada beberapa calon yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, KPK sudah bijak dalam menetapkan status hukum kepada Cakada yang berpolemik.

"Justru kalo tidak segera ditetapkan, padahal sudah ada dugaan kuat melakukan korupsi akan menimbulkan keresahan dan kecurigaan politik," tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER