Jumat, 29 Maret, 2024

Kementerian LHK Temukan Lima Kesalahan Pertamina RU V

MONITOR, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tegas akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan Kalimantan Timur.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sanksi administrasi yang diberikan itu berupa kewajiban mengkaji ulang tentang resiko lingkungan dan audit lingkungan pada keamanan pipa penyaluran minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.

“KLHK ‎memberikan sanksi administrasi kepada RU V harus melakukan kajian resiko lingkungan dan audit,” kata Siti, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Berdasarkan hasil temuan KLKH, lanjut Siti, terdapat lima poin yang diabaikan oleh Pertamina RU V Balikpapan, sebab Pertamina RU V Balikpapan tidak mencantumkan dampak pentingnya alur pelayaran pada pipa dan perawatan pipa.

- Advertisement -

Berikut lima poin hasil pantauan kementerian LKH di lokasi kebocoran pipa milik Pertamina di Balikpapan.

Pertama, KLHK menemukan dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa.

Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai dan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Keempat, tidak ada sistem pemantauan pipa otomatis. Kelima, tidak ada sistem peringatan dini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER