Jumat, 29 Maret, 2024

Jamaah Umroh First Travel Tuntut Kepastian Tanggal Refund

MONITOR, Jakarta – Para calon jamaah umroh menuntut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel segera memastikan tanggal pengembalian uang (refund). Sebab, hingga kini biro perjalanan umroh milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu tak kunjung memberangkatkan para jamaah yang telah mendaftar.

"Kami meminta kepastian tanggal refund dari First Travel. Sebab selama ini kami hanya dijanjikan refund dilakukan 30 sampai 90 hari kerja setelah dokumen diterima kantor pusat First Travel," kata Abdul Malik, salah satu jamaah umroh First Travel asal Jawa Tengah yang mendaftar di kantor cabang Kebon Jeruk.

Menurutnya, pernyataan First Travel terkait refund tersebut ibarat harapan kosong. Sebab, para jamaah yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan umroh hingga kini tidak mengetahui secara pasti kapan atau tanggal berapa uang yang sudah mereka setor ke kantor pusat bisa diterima kembali. 

Ditambahkan Malik, hingga saat ini para calon jamaah kami tidak mengetahui proses refund sudah sampai sejauh mana. Pasalnya, tidak ada informasi yang transparan dari kantor pusat First Travel dan para calon jamaah tidak diberikan akses untuk dapat ikut mengawasi proses refund tersebut.

- Advertisement -

Para jamaah juga sepakat membuat surat kuasa refund ditujukan ke kantor cabang atau agen dimana mereka mendaftar. "Mengapa kami sepakat membuat surat kuasa tersebut? Sebab jika refund langsung ditunjukkan ke calon jamaah, maka kantor cabang tidak bisa ikut mengawasi siapa yang sudah menerima refund dan yang belum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kantor cabang First Travel Kebon Jeruk Ignasius W Muja menegaskan, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali ke kantor pusat First Travel namun tak direspon. "Kami yakin, agen maupun kantor cabang First Travel tidak diam saja atas hal ini dan tetap memperjuangkan hak para jamaah. Karena mereka semua ini juga jadi korban," katanya. 

Menurutnya, First Travel pusat bisa dituntut secara perdata karena wanprestasi tidak memberangkatkan jamaah sesuai janji. Secara pidana juga bisa dituntut, karena telah meminta tambahan uang sebesar Rp 2,5 juta dari para jamaah dengan alasan untuk mencarter pesawat agar jamaah bisa segera berangkat umroh. 

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini para jamaah tak kunjung berangkat dan uang tambahan tersebut hingga kini tak juga dikembalikan. Padahal sebelumnya, pihak First Travel pusat berjanji untuk mengembalikan uang tambahan Rp 2,5 juta itu jika para jamaah gagal berangkat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER