Sabtu, 20 April, 2024

Ketum ICMI Dukung Pemerintah Bubarkan HTI

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengaku secara pribadi menghormati langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Atas dasar Perppu tersebut, maka Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan.

"Sahnya kenapa? Karena Perppu itu sah sebagai hukum sampai dia ditolak oleh DPR atau dibatalkan oleh MK. Sebelum dia ditolak oleh DPR atau ditolak oleh MK, maka itu berlaku sebagai hukum. Sehingga tindakan politik pembubaran HTI itu sah," ujar Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, di Indonesia, berdasarkan konstitusi, semua orang bebas untuk punya pendapat, termasuk berpendapat anti Tuhan, tidak percaya agama, diperbolehkan. Namun tidak boleh mengajak orang lain untuk ikut anti terhadap Tuhan.

"Begitu anda mengorganisir diri, artinya anda mengajak orang lain dan menimbulkan potensi permusuhan satu dengan yang lain itu. Freedom of association (kebebasan berserikat) itu bisa dibatasi dengan UU. Jadi UU itu mengatur membatasi organisasi, tidak semua organisasi itu bisa didirikan," terang Mantan Ketua MK itu.

- Advertisement -

"Misalnya anda mau mendirikan perkumpulan komunisme Indonesia, boleh apa nggak? Gak boleh. Nah ini juga begitu, Hizbut Tahrir kalau bahasa Indonesianya itu Partai Pembebasan, dia mau bikin khilafah, ya gak boleh," pungkasnya.  ⁠⁠⁠⁠

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER