MONITOR, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo terdapat beberapa nama beken Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di sana. Diantaranya adalah Umar Patek terpidana terorisme dan Suud Rusli mantan marinir terpidana hukuman mati kasus Pembunuhan Bos Asyaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya Edy Siyep.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Bambang Lestari, menjelaskan bahwa kedua nama tersebut ikut berpartisipasi dalam merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun. “Suud Rusli mantan marinir itu menjadi mentor Umar Patek sebagai pelatih baris berbaris dalam upacara kemerdekaan pada Kamis 17 Agustus mendatang di Lapas Porong,” tuturnya, Rabu (16/8).
Maklum bila petugas Pemasyarakatan Lapas Porong meminta Suud untuk mengajarkan tata cara baris berbaris penaikan bendera merah-putih kepada Umar Patek. Sebab sebagai mantan tentara Suud Rusli memiliki skill baris-berbaris. Hal ini juga menunjukkan Pembinaan yang berjalan baik di Lapas Porong. “Petugas mendayagunakan potensi yang dimiliki oleh para WBP,” ucapnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menangani proses deradikalisasi kepada WBP terorisme di Lapas.
Sebagaimana contoh Umar Patek yang akhirnya menjadi petugas pengibar bendera pada upacara Kemerdekaan Indonesia mendatang. Padahal, sebelumnya Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011.
“Atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Sebelumnya dia diburu oleh aparat keamanan dari empat negara,” tuturnya.
Umar Patek, Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966 itu. Kini divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya, terutama kepada kasus terorisme supaya sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air.
“Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik berharap. “Dan kerjasama menjalankan proses deradikalisasi kepada WBP di Lapas akan terus dijalankan sebagaimana perintah Pak Yasonna Hamonangan Laoly yang memimpin Kemenkumham sekarang ini,” tambahnya.