Jumat, 29 Maret, 2024

Jadi Pengibar Bendera, Umar Patek Bakal Menginspirasi Terpidana Terorisme Lain

MONITOR, Sidoarjo – Umar Patek alias Hisyam bin Alizein Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) kasus tindak terorisme, akan menjadi petugas pengibar bendera merah-putih pertama kalinya dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, pada Kamis (17/8) mendatang.

Umar menjadi petugas pengibar bendera di Kemeredekaan RI tidak ada syarat apapun diberikan kepadanya. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya. “Sebagai petugas pengibar bendera merah-putih di upacara Kemerdekaan Indonesia baru pertama kali dilakukannya,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang baru menjabat, Lilik Bambang Lestari, Rabu (16/8).  

Lilik mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan ini kembali menjelaskan, bahwa Umar sebagai petugas pengibar bendera merah-putih dalam acara resmi di Lapas Porong Sidoarjo, bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam.

Lebih lanjut, hal yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya. Terutama kepada WBP kasus terorisme supaya sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air. “Semoga langkah Umar Patek  menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik berharap.

- Advertisement -

Meski demikian, langkah Umar ikut bersedia menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia menunjukan upaya proses pembinaan terhadap WBP di Lapas Porong oleh petugas Pemasyarakatan berjalan dengan baik.  Sebab pembinaan WBP teroris di Lapas Porong tidaklah berjalan sendiri. 

Lilik menjelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham  mendapat dukungan yang besar dari pihak lain. Yaitu dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menangani proses deradikalisasi kepada WBP terorisme di Lapas. “Kerjasama yang sangat bagus ini akan terus kita tingkatkan,” ujarnya. 

Sekarang ini, Umar Patek, Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966, ini divonis pidana 20 tahun oleh PN Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, menambahkan  semoga "merah putih" adalah harga mati dan akan berkibar selamanya tidak hanya di hati Umar patek. Melainkan,  juga akan dikibarkan selamanya di hati WBP seantero nusantara. Dan mau mengikuti langkah seperti Umar Patek menjadi pengibar bendera merah-putih.  “Yang menyadari bahwa Indonesia adalah tumpah darahnya,” ujarnya
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER