Sabtu, 20 April, 2024

Pansus KPK Dituduh Lakukan Obstruction Of Justice, Ini Tanggapan Masinton

MONITOR, Jakarta – Pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyebut Pansus Angket KPK oleh DPR telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Sementara, Pansus Angket KPK menilai pernyataan Ketua KPK itu memiliki konsekuensi hukum. 

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu membantah selama ini kerja pansus tidak pernah mencampuri atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. 

Menurut Masinton Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD). "Kalau saudara Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh tidak berdasar fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum. Maka selayaknya pimpinan sebuah lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, harus paham tugas pokok dan fungsinya, termasuk dengan pernyataan-pernyataanya yang asal tuduh," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).

Politisi PDIP itu meminta  pertanggungjawaban Agus Rahardjo atas tuduhan tersebut, yang pada akhirnya Masinton sendiri mendatangi Gedung KPK. Senin (4/9) kemarin. 

- Advertisement -

"Saya kemarin datang ke KPK, minta rompi oranye, karena dituduh pansus angket melakukan obstruction of justice, atau menghalang-halangi upaya penyidikan penanganan perkara oleh KPK. Keadilan ini harus ditempuh dengan cara-cara penegakan hukum yang benar, tidak boleh asal tuduh, apalagi ini lembaga negara," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, sebenarnya kerja Pansus Angket bertujuan menjaga KPK bersih dari prilaku menyimpang. Pansus juga bekerja untuk menegur saat KPK menggunakan kewenangan di luar penegakan hukum.

Masinton juga menyampaikan, tidak boleh ada pimpinan lembaga negara menghalang-halangi DPR dalam melakukan tugas pengawasannya.

"Kami sejak awal sudah menegaskan bahwa Pansus Angket tidak masuk ke dalam ranah yudisial penanganan perkara yang dilakukan KPK." tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER