Jumat, 29 Maret, 2024

Kementerian LHK Kembangkan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi

MONITOR, Jakarta – Sebuah Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dengan membangun “Learning Organization”, mulai dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Jakarta, (26/09/2017).

 

Disampaikan Wiratno, Cara Baru tersebut dilakukan melalui pelibatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi, dan harus mempertimbangkan prinsip–prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

 

- Advertisement -

“Cara Baru tersebut juga sebagai upaya untuk menemukan Model Kelola Kawasan Konservasi yang didasarkan pada nilai-nilai adat dan budaya setempat, perubahan geopolitik, dan sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi, sebagai dampak dari pembangunan di berbagai bidang selama 47 Tahun”, jelas Wiratno.

 

KLHK sangat menyadari bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam masa depan konservasi, sebagai pelaku utama. Mendukung hal ini, KLHK telah menerbitkan beberapa kebijakan konservasi yang pro rakyat, seperti Peraturan Menteri LHK Nomor. P.43/MENLHK/SETJEN/2017, tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, serta Peraturan Menteri LHK Nomor. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016, tentang Perhutanan Sosial.

 

Selain itu, menurut beliau, kepemimpinan (leadership) yang kuat menjadi syarat utama dalam menjalankan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, dengan dukungan semua level, mulai Pusat, Daerah, hingga ke tingkat tapak. Terkait hal ini, KLHK terus membangun sinergisitas lintas sektoral sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 

“Leadership yang kuat harus mampu membangun kerjasama multipihak, dengan prinsip saling menghormati (mutual respect), saling percaya (mutual trust), dan saling menguntungkan (mutual benefits)”, pesan Wiratno. Begitu pula para pihak yang bekerjasama, harus mampu menerapkan empat prinsip governance (tata kelola pemerintah), yaitu partisipasi, keterbukaan, tanggung jawab kolektif, dan akuntabilitas.

 

Wiratno juga menekankan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem aplikasi Resort Based Management (RBM), juga penting sebagai dasar penerapan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi. Sebagai implementasinya, sebanyak 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah ditugaskan untuk menerapkan Role Model sebagai prototype, yang dilaksanakan secara partisipatif.

 

“Dengan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, diharapkan dapat terwujud pengelolaan yang optimal untuk 27,2 Juta Ha kawasan konservasi di seluruh Indonesia, sebagai “National Treasure” (harta karun nasional). Resources is limited but innovation is unlimited “, tutup Wiratno

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER