Jumat, 29 Maret, 2024

Lima Tersangka Pemilik Shabu Berkemas Teh Tiongkok Diamankan

MONITOR, Jakarta – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kepemilikan shabu-shabu 20,4 kilogram yang dikemas teh asal Tiongkok merk "Guanyinwang".

"Total ada lima tersangka yang diamankan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Tersangka pertama RZ, kata Kombes Suwondo berhasil diringkus dengan mengamankan barang bukti shabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan terhadap empat tersangka lainnya.

Menurut Suwondo, RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara. RZ diketahui telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.

- Advertisement -

Saat ini anggota Polda Metro Jaya tengah mengejar barang bukti dan pelaku lainnya sampai ke daerah Pangandaran, Jawa Barat. Menurut
Suwondo, tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.

Selain menyita barang haram tersebut, pihak kepolisian juga  mengamankan 10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong dan satu unit mobil.

Untuk diketahui para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER