Jumat, 29 Maret, 2024

Menteri ESDM Bantah Ada Perubahan dalam Negosiasi PT Freeport

MONITOR, Jakarta – Kabar penolakan PT Freeport atas divestasi kepemilikan saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia dibantah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Saat rapat bersama Komisi VII DPR, Menteri Jonan menyatakan hingga saat ini tidak ada perubahan atas hasil negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.

"Pertemuan sampai hari ini, itu tidak ada yang berubah. Kesepakatan besar sudah dicapai pada 27 Agustus 2017, yaitu Pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum 2×10 tahun dengan persyaratan tiga," ujar Jonan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Lebih lanjut Jonan menjelaskan, dalam perundingan tersebut ada tiga syarat yang dihasilkan dan disepakati. Pertama, PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan nasional. Kedua, PT Freeport harus membangun fasilitas proses pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai dengan amanat undang-undang mineral dan batubara, dalam 5 tahun setelah persetujuan diberikan.

- Advertisement -

Ketiga, lanjut Jonan, meningkatkan penerimaan negara dari hasil produksi PT Freeport secara keseluruhan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak dan retribusi daerah.

Terkait surat yang diajukan oleh Freeport kepada Menteri Keuangan, Jonan mengakui bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas secara detail divestasi saham.

"Bapak Presiden menugaskan detail divestasi saham dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang mewakili negara. Kami sifatnya mendukung saja. Kapan divestasi saham dan nilainya berapa," ungkap Jonan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER