Kamis, 25 April, 2024

Komisi XI DPR Turut Menaggapi Pelaporan Uang Elektronik ke MA

MONITOR, Jakarta – Baru – baru ini terjadi penolakan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penggunaan Uang Elektronik (UE) di Indonesia. Bahkan, peraturan tersebut di ajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk di uji materikan karena dinilai bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2011  tentang Mata Uang.

Penolakan tersebut turut menuai tanggapan Anggota Komisi XI DPR RI, Johny G Plate. Dikatakannya Uang Elektronik tidak bertentangan dengan UU Uang Republik Indonesia (UU URI).

Johny menuturkan bahwa elektronifikasi rupiah sudah dilakukan sejak lama di Indonesia, yakni melalui debit card, credit card dan prepaid card.

"Elektronifikasi rupiah sudah dilakukan melalui debit card, credit card, dan prepaid card. Uang elektronik dimaksud sebetulnya adalah prepaid card, jadi tidak bertentangan dengan UU Uang Republik Indonesia ( UU URI )," ujarnya saat dihubungi Monitor di Jakarta, Selasa (10/10).

- Advertisement -

Politikus Nasdem itu menambahkan, secara yuridiksi, Uang Republik Indonesia adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Sehingga, semua transaksi elekteonik haruslah dalam bentuk pecahan atau denominasi rupiah.

"UU URI mensyaratkan bahwa alat bayar yang sah di yurisdiksi indonesia adalah URI dalam bentuk uang kertas dan uang logam  sehingga semua transaksi elektronik haruslah dalam bentuk pecahan (denominasi) rupaih," tambahnya.

Namun, sambung Johny, perlu disediakan juga fasilitas tunai di Jalan Tol. Sehingga, apabila ada yang ingin menggunakan uang rupiah logam dan kertas sebagai alat transaksi pembayaran bisa terfasilitasi.

"Masalahnya adalah apabila  ada yang ingin menggunakan rupiah kertas atau rupiah logam sebagai alat bayar dan tidak tersedia fasilitasnya, maka perlu ditegaskan bahwa merchant ataupun pengelola gardu tol tunai harus juga menyediakan fasilitas untuk transaksi tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi direktur di Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKPSP) Bank Indonesia, Aep Mohammad K juga turut mengomentari uji materi UE ke MA tersbut.

Menurutnya tidak mungkin PBI bertentangan dengan UU. "Tidak mungkin antar UU (dan PBI) bertentangan kan," ujar Aep saat dikonfirmasi.

Sehingga, kata Aep, perlu dipahami lebih detail ihwal pengertian rupiah sebagai mata uang. Sebab, penggunaan uang elektronik sudah dijelaskan secara terperinci dalam PBI terkait mata uang rupiah.

"Itu hanya bentuknya, harus dipahami bahwa rupiah itu mata uang atau currency. Coba liat UU BI dan kewenangan BI terkait mata uang rupiah," terang Aep.

Aep menambahkan, jangan sampai pengertian rupiah disempitkan dalam bentuk fisik. Pasalnya, diatur juga transaksi keuangan secara elektronik dalam UU ITE.

"Jangan sampai uang rupiah disempitkan ka bentuk fisik. Ada juga transaksi keuangan secara elektronik di UU ITE," tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER