Rabu, 24 April, 2024

Pemerintah Resmikan BP JHP untuk Kelola Sertifikat Halal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mulai fokus mengembangkan industri halal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH), yang digadang menjadi tonggak awal sertifikasi halal.

Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kementerian Agama. Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melontarkan banyak harapan.

"Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," ujar Lukman di kantornya di Jakarta, Rabu (11/10).

Kehadiran BP JPH ini, dikatakan Lukman, bertujuan untuk mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Tentunya, hal tersebut tidak akan mengabaikann peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mengeluarkan sertifikat halal.

- Advertisement -

Lukman melanjutkan, kedepannya MUI akan fokus bertugas sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk.

"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal," terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER