Rabu, 24 April, 2024

Anang Hermansyah: Legislasi Bukan untuk Proyek, Tapi Kebutuhan

MONITOR, Jakarta – Sinyalemen Presiden Jokowi soal legislasi di DPR yang dijadikan ladang proyek mendapat reaksi dari kalangan DPR. Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan legislasi yang dilakukan DPR merupakan kerja bersama dengan pemerintah. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika persoalan legislasi ditimpakan sepenuhnya kepada DPR.  

"Kerja legislasi itu kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Menyusun rencana legislasi saja harus bersama-sama, apalagi membahas dan mengesahkan UU," ujar Anang di Jakarta, Kamis (26/10).

Anang melanjutkan keberadaan sebuah UU mensyaratkan adanya landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Di samping itu, imbuh Anang, setiap RUU yang akan diajukan juga harus menyertakan naskah akademik yang berisi alasan akademik mengapa UU itu diperlukan.

"Yang ingin saya katakan, proses penyusunan RUU itu tidak tiba-tiba, ada proses dan tahapan yang dilalui. Tentunya UU merupakan bentuk respons atas kebutuhan regulasi di masyarakat," tambah Anang.

- Advertisement -

Musisi asal Jember ini mencontohkan soal usulannya tentang RUU Permusikan yang merupakan kebutuhan di sektor industri musik. Ketiadaan regulasi di sektor musik, Anang menyebutkan justru  menjadikan sektor ini babak belur. "Kalau tidak diatur dalam bentuk regulasi, ya kita saksikan saat ini saja, pembajakan merajalela, industri musik lesu, nasib para musisi tidak menentu," imbuh Anang.  

Di samping itu, Anang juga mencontohkan soal UU Perfilman yang nyatanya cukup membantu industri perfilman. Hanya saja, sambung Anang, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Perfilman agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung diterbitkan.  

"Spirit Presiden bisa saya tangkap, karena memang the best regulation is the less regulation, sebaik-baik aturan itu ya tidak adanya aturan.  Masalahnya bagaimana dengan masyarakat kita? Budaya hukum kita belum tumbuh dengan baik, makanya regulasi itu masih sangat penting," tandas Anang.  

Kendati demikian, Anang juga tidak menampik dengan fenomena over regulasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Anang,  atas persoalan tersebut pemerintah dan DPR dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.  

"Meski kalau kita buka lagi data dari Kementerian Hukum dan HAM, banyaknya regulasi justru diterbitkan oleh pemerintah mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, peraturan lembaga dan lain-lain," tandas Anang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER