Selasa, 23 April, 2024

Soal Kebakaran Pabrik Mercon, Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Kurang Maksimal

MONITOR, Jakarta – Anggota komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih memperhatikan keselamatan para pekerja pabrik. Menurutnya, kebakaran gudang kembang api di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 47 para pekerja dinilai lepas dari pengawasan Kemnaker.

"Kelihatannya, aspek kesehatan dan keselamatan kerja tidak benar-benar diperhatikan dan diterapkan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan sepertinya tidak bekerja maksimal. Buktinya, keselamatan kerja di pabrik petasan ini luput dari pengawasan mereka," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/10).

Akibat kurangnya pengawasan dari Kemnaker, Saleh menilai kecelakaan kerja ini merupakan kecelakaan terparah di tahun 2017.

"Kementerian tenaga kerja diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini. Pasalnya, kecelakaan ini dinilai sebagai kecelakaan kerja yang jumlah korbannya cukup tinggi di tahun ini," ungkap Politisi PAN itu.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, mesti diusut secara tuntas agar diketahui siapa saja yang bertanggung jawab di balik kecelakaan tersebut.

Selain itu, kata Saleh pembangunan pabrik petasan di kawasan padat penduduk dinilai tidak selayaknya diberi izin. Secara faktual, kawasan tersebut terdapat fasilitas umum seperti sekolah yang betul-betul harus aman dari potensi kecelakaan seperti ini.

Sementara Saleh menduga ada kesan bahwa izin operasional pabrik tersebut dikeluarkan tanpa kajian yang baik.

“Saya meminta agar menaker langsung turun ke lokasi kejadian. Menteri harus melihat secara langsung dan bertemu dengan para korban dan keluarganya. Ini bagian dari tanggung jawab yang perlu ditunaikan” tukasnya.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu,  menuturkan terkait kejadian ini  hasil investigasi dan penyelidikan nantinya perlu dibuka ke publik secara luas.

"Dengan begitu, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Jika ada yang terbukti bersalah, harus dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER