Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendagri Pertimbangkan Saran Demokrat soal Revisi UU Ormas

MONITOR, Jakarta – Usai menerima draf naskah akademik revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diserahkan Partai Demokrat, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap melakukan revisi aturan hukum tersebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo akan memerhatikan masukan dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengenai revisi UU Ormas. Tentu ia yakin, masukan ini untuk menyempurnakan aturan hukum.

"Revisi ini akan kita gunakan sebagai rujukan dan masukkan dalam hal memperbaiki pasal-pasal yang dimungkinkan untuk direvisi," ujar Soedarmo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/10).

Langkah Demokrat ini patut diapreasiasi, kata Soedarmo, karena Demokrat merupakan partai pertama yang memberikan masukan kepada pemerintah terkait UU Ormas. "Kami apresiasi karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Demokrat untuk memberi masukkan," jelasnya.

- Advertisement -

Kemendagri, kata Soedarmo, siap untuk melakukan revisi terkait pasal-pasal yang ada di Perppu yang sudah disahkan saat sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Adapun poin penting revisi UU Ormas yang disampaikan Demokrat, diantaranya soal kewenangan menentukan ormas yang dianggap anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Mendagri dan Menkum HAM.

Selain itu, proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila harus melalui peradilan hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan.

Seperti diketahui, sat penyerahan draf revisi ini dihadiri Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan; Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Imelda Sari; Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER