Selasa, 23 April, 2024

Komisi VIII DPR Nantikan Permen Penyelenggaraan Umroh

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengatakan pihaknya sedang menantikan Peraturan Menteri (Permen) Agama terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Dimana Permen tersebut nantinya akan memudahkan masyarakat yang hendak beribadah umroh.

"Salah satunya termasuk, agar masyarakat yang hendak berangkat umroh harus meminta data perusahaan. Baik itu terkait legalitas perusahaan maupun biayanya, rasional atau tidak," kata Ali, di Kompleks Parlemen DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Saat ini, tambah Ali, sebuah tim di Kemenag tengah melakukan seleksi dan mengevaluasi kembali perusahaan travel yang bermasalah.

Komisi VIII DPR menurutnya juga telah mendorong agar pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umroh.

- Advertisement -

Selain itu, Ali mengungkapkan Komisi VIII juga mendorong pemerintah mengeluarkan standarisasi umroh. Baik itu dari sisi harga, kepastian tanggal keberangkatan dan pulang, transport lokal, katering, akomodasi, dan visa. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa melakukan ibadah umroh dengan nyaman.

"Sekarang kan kepastian itu tidak ada. Kalau tidak ada kepastian sebaiknya masyarakat tidak usah memilih perusahaan travel itu untuk berangkat umroh. Dan harganya juga tidak mungkin di bawah harga 1.800 dolar," tambahnya.

Sementara itu, Ali mengatakan DPR bersama pemerintah juga sudah membahas soal pengembalian ganti rugi para korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT). Terutama, bagi para korban yang merupakan masyarakat yang kurang mampu. DPR sudah mendengarkan aspirasi dari sebagian korban First Travel yang mendatangi gedung parlemen. Namun, Ali tidak bisa memastikan soal kapan uang para korban travel umroh tersebut kembali. Menurutnya, sudah ada tim yang bekerja soal pengembalian ganti rugi tersebut.

"Waktu itu kita juga mendorong agar First Travel dan juga perusahaan lain yang bermasalah ditutup. Kedua, yang sudah memenuhi syarat segera berangkat. Kalau tidak, maka uang kembali. Tapi kita belum bisa pastikan kapan uang kembali," jelasnya.

Sebelumnya, perusahaan perjalanan umroh First Travel diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jamaah. Saat ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni Direktur Utama FT Andika Surachman, Direktur FT Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan FT Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER