Jumat, 29 Maret, 2024

Kata Wapres Soal Penetapan Kembali Setnov sebagai Tersangka

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI M Jusuf Kalla (JK) menyatakan menyerahkan sepenuhnya ihwal keterlibatan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek KTP-e kepada proses hukum yang berlaku. Sedangkan terkait penanganannya ia percayakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum," katanya usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/11). 

Ketika ditanya mengenai penetapan kedua kalinya Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e, JK menjawab bahwa penanganan kasus itu sebaiknya dipercayakan pada para penegak hukum.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e. Namun kemudian pengadilan mengabulkan permohonan pra-peradilan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

- Advertisement -

Kemarin, Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka mega korupsi yang melibatkan banyak pejabat pemerintahan itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER