Selasa, 23 April, 2024

Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik Diyakini Tingkatkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Diketahui Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minaral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan tarif pelanggan non subsidi. Hal itu diyakini akan berimbas banyak pada masyarakat, salah satunya yakni perubahan pola konsumsi masyarakat yang semula bergantung pada gas menjadi listrik.

Adalah Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi yang mengatakan hal itu, menurutnya selain golongan tarif yang akan lebih praktid, penyederhanaan golongan listrik juga akan meningkatkan angka konsumsi listrik dan peningkatan daya listrik.

Dengan demikian, rumah tangga juga akan terdorong menggunakan Kompor Listrik Induksi yang akan menggantikan Kompor Gas LPK 3 Kg. "Kompor Induksi bertenaga listrik membutuhkan daya listrik sekitar 300-500 watt, dengan biaya lebih murah ketimbang penggunaan kompor LPG 3 Kg. Kalau sebagian besar rumah tangga beralih dari Kompor Gas ke Kompor Induksi Listrik, penggunaan LPG 3 Kg dapat dikurangi sehingga akan mengurangi angka impor LPG. Demikan juga dengan pemberian subsidi LPG 3 Kg" kata Fahmy di Jakarta, Selasa (14/11).

Diketahui, pemberian subsidi LPG 3 Kg saat ini telah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun. Ketika subsidi tersebut berkurang maka sisahnya dapat lebih tepat sasaran bagi yang berhak menerima.

- Advertisement -

Lebih lanjut Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu menerangkan, selain  mendorong penggunaan Kompor Listrik, peningkatan daya listrik juga untuk mengantisipasi penggunaan kendaraan motor listrik, yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia. "Pada saat motor listrik sudah digunakan oleh sebagian masyarakat, daya listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan motor listrik sudah tersedia secara berkecukupan," terang Fahmy.

"Dengan demikian, peningkatan daya listrik itu dapat mendorong bagi masyarakat untuk menggunakan opsi kompor listrik dan motor listrik, dengan menggunakan energy bersih dan lebih ramag lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam siaran pers 12 November 2017, diketahui Kemnterian ESDM bersama PLN tengah menggodok penyederhanaan golongan tarif pelanggan non subsidi. Penyederhanaan golongan tariff itu hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tarif tersebut akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Golongan 4.400 VA – 12.600 VA dinaikkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan dinaikkan hingga loss stroom. 

Pemerintah berkomitmen bahwa kenaikan daya listrik tersebut tanpa disertai penaikan biaya penambahan daya dan tarif dasar listrik (TDL) per kWh, sehingga tidak berpengaruh pada pengeluaran dan daya beli masyarakat atas penyederhanan tersebut. Bagi pelanggan yang mempunyai daya beli tinggi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan daya listrik dapat terakomodasi, tanpa harus mengajukan ke PLN penambahan daya listrik yang dibutuhkan. Sedangkan, bagi pelanggan dengan daya beli rendah dapat menyesuaikan dan mengatur penggunaan daya listrik sesuai kebutuhan dan daya-belinya, tanpa harus menanggung tambahan biaya beban atas penambahan daya listrik itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER