Jumat, 29 Maret, 2024

Pengamat Ekonomi Energi Sambut Baik Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi menyambut baik penyederhanaan golongan tarif listrik yang belakangan dibahas oleh Kementerian ESDM bersama PLN. Menurutnya, penyederhanaan tersebut menjadi urgen lantaran penggolongan pelanggan PLN selama ini sangat beragam.

"Penggolongan tarif listrik di Indonesia mencakup 37 golongan tarif, terdiri dari 13 golongan tarif Sosial; 7 tarif Rumah Tangga; 6 tarif Bisnis; 8 tarif Industri; 7 tarif Pemerintah dan 3 golongan tarif lainnya," terang Fahmy di Jakarta, Selasa (14/11).

Beragamnya golongan tarif tersebut dinilai tidak hanya menyulitkan bagi PLN, tetapi juga membingungkan bagi Pelanggan dan Calon Pelanggan. "Bandingkan dengan negara-negara ASEAN, yang penggolongan tarif jauh lebih sederhana dan praktis ketimbang penggolongan tarif di Indonesia," tambahnya.

Ia mencontohkan, tarif listrik di Brunei Darusalam dibagi ke dalam dua jenis, yakni tarif A dikenakan bagi rumah tangga dan tarif B untuk komersial atau industri. Juga di Timor Leste, pelanggan yang menggunakan kWh meter, tarifnya dibagi hanya dalam 2 golongan. Tarif listrik di Thailan dibagi kedalam 7 golongan, sementara Singapura hanya menerapkan 5 golongan tarif dan beberapa negara lagi yang golongan tarifnya lebih sederhana.

- Advertisement -

"Selain untuk menjadikan golongan tarif lebih praktis, penyederhanaan golongan listrik itu dimaksudkan untuk memperbesar akses yang lebih luas bagi kosumen sesuai kebutuhan pelanggan yang cendrung meningkat pada seriap tahunnya. Peningkatan akses itu diharapkan dapat menaikkan angka konsumsi listrik masyarakat Indonesia, yang saat ini masih tergolong rendah. Pada 2016," terang Fahmy.

Selain itu, Fahmy meyakini, penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut juga akan diimbangi dengan peningkatan daya listrik yang akan mendongkrak penggunaan kompor listrik dan motor listrik di tengah masyarakat. Namun, untuk mendorong kearah tersebut Pemerintah dan PLN harus menjamin tiga hal. Diantaranya yakni kenaikan daya tanpa penaikan biaya, menjamin ketersediaan dan kecukupan daya dan menjamin tingkat pemadaman hingga mencapai nol persen.

Sebelumnya, dalam siaran pers 12 November 2017 lalu, Kementerian ESDM dan PT PLN diketahui tengah menggodok penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik non subsidi. Penyederhanaan golongan tariff itu hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tarif tersebut akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Golongan 4.400 VA – 12.600 VA dinaikkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan dinaikkan hingga loss stroom. 

Pemerintah berkomitmen bahwa kenaikan daya listrik tersebut tanpa disertai penaikan biaya penambahan daya dan tarif dasar listrik (TDL) per kWh, sehingga tidak berpengaruh pada pengeluaran dan daya beli masyarakat atas penyederhanan tersebut. Bagi pelanggan yang mempunyai daya beli tinggi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan daya listrik dapat terakomodasi, tanpa harus mengajukan ke PLN penambahan daya listrik yang dibutuhkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER