Kamis, 25 April, 2024

Terkait Holding BUMN Pertambangan, Pemerintah Diminta Menghadap DPR

MONITOR, Jakarta – Wacana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nampak telah berjalan, yakni dimulai dari BUMN pertambangan yang ditandai dengan dimilikinya saham seri B PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh PT Indonesia Asaha Alumunium (Inalum).

Langkah awal tersebut segera direspon oleh Komisi VI DPR RI. Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian dan BUMN tersebut berencana memanggil Menteri BUMN dalam waktu dekat guna dimintai keterangan terkait holding tersebut.

"Kami akan memanggil Menteri BUMN, kami akan mempertanyakan holding-holding tersebut, apa Undang-Undang dan peraturan yang menjadi dasar," kata  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat dihubungi MONITOR, di Jakarta, Jumat (17/11).

Pasalnya, lanjut Bowo, menyangkut kekayaan Negara termasuk saham BUMN dan anak perusahaannya harus dibahas melalui DPR sebagai representatif rakyat Indonesia.  "Bukan berarti kami menolak,  buat saya selama tidak melanggar Undang-Undang dan peraturan, ya silahkan. Tetapi tolong mekanismenya melalui prosedur tadi.

- Advertisement -

Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar tersebut juga menuturkan, sebelumnya wacana holding BUMN memang masih menjadi perdebatan di Komisi. Tak sedikit fraksi-fraksi yang belum menerima wacana tersebut."Banyak, beberapa fraksi belum bisa menerima wacana holding. Teman-teman banyak yang belum menerima, karena perlu klarifikasi dan perlu pendalaman. Ini yang kita minta," tuturnya.

"Saya tidak pernah melarang holding, tetapi Pemerintah harus bisa menjelaskan untung-ruginya kepada DPR. Kalau Pemerintah bisa menjelaskan dan hasilnya kita bisa maklum. Kami dari Fraksi Golkar juga mungkin menerima. Tetapi kalau Pemerintah tidak bisa menjelaskan untung-ruginya saya rasa tidak," pungkasnya.

Diberitakan berbagai media, Komisi VI menyoal holding BUMN pertambangan tersebut yang dikatakan hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016. Payung hukum tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 karena putusan MK NO.48 dan No 62/PUU-XI 2013 menyebutkan BUMN adalah kekayaan negara yang harus terlebih dahulu memalalui persetujuan dalam pembahasan APBN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER